Mantan Kepala Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Asep Mulyana telah menjalani sidang dari kasus korupsi dana desa sebesar Rp 1,1 miliar. Hari ini, Asep Mulyana dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan dengan denda Rp 100 juta, subsidair kurungan tiga bulan.
JPU Kejari Cikarang, Guntur Gani Prakoso di Pengadilan Tipikor PN Bandung menyatakan jika terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana, dakwaan subsidair, yakni pasal 3 Jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan. Serta denda RP 100 juta, subsidair kurungan tiga bulan,” katanya dalam persidangan yang berlangsung secara virtual, Senin (29/6/2020).
Selain itu, lanjutnya, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti akibat kerugian negara, sebesar Rp 1,1 miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun. Atas tuntutan tersebut terdakwa akan mengajukan nota pembelaan.
Dalam uraiannya, JPU Kejari Cikarang menyebutkan, penyelewengan anggaran yang dilakukan terdakwa dilakukan di sejumlah kegiatan. Diantara kasusnya yaitu, pengerjaan infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat di desa dengan sumber dana dari APBDes 2016 dengan total anggaran mencapai Rp 3 miliar.
Lebih dari itu, motif yang dilakukan itu pun beragam, mulai dari penggelembungan anggaran hingga proyek fiktif.
“Jadi kan anggarannya itu bersumber dari alokasi dana desa, dana desa sampai bantuan dari provinsi. Postur anggaran di desa itu 60 persen untuk pembangunan dan 40 persen untuk pemberdayaan. Kebanyakan itu korupsinya di yang 60 persen meski ada juga yang di 40 persen,” ucap dia.
Salah satu modus yang dilakukan yakni penyelenggaraan rapat minggon, pertemuan mingguan yang dilaksanakan pemerintah desa dengan masyarakatnya. Pada rapat tersebut, dengan modus untuk menjaga keakraban.
Selain itu, masyarakat yang hadir diminta membawa makanan sendiri dari rumah. Kemudian dimakan bersama-sama pada rapat tersebut. Di sisi lain, di anggarannya justru ada untuk konsumsi rapat minggon.
“Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 miliar berdasarkan hasil auidit,” pungkasnya.
(APQ)
Respon (1)