Fakta Baru Kasus Pembunuhan Cewek Open BO di indekos Bekasi

  • Bagikan
Ilustrasi pembunuhan dengan pisau
Ilustrasi pembunuhan dengan pisau

Pelaku pembunuhan pekerja seks komersial online atau cewek open BO bernama Siti Soleha, Bayu Bani Adal, masih dalam tahap penyelidikan. Kekinian polisi mendapatkan sejumlah fakta baru.

Fakta itu bahkan tidak sesuai dengan pengakuan pelaku saat menyerahkan diri ke Polsek Bekasi Utara, Minggu (25/10/2020) pasca membunuh dengan sadis Siti Soleha di Indekos H. Jamal RT 01/04, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

“Ada pengakuan tadi dari pelaku kepada penyidik bahwa sebelum melakukan penusukan, pelaku membungkam mulut korban dengan seuntal plastik,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian, Selasa (27/10/2020).

Pembungkaman itu didasari agar aksi pembunuhan pelaku terhadap korban tidak didengar oleh penghuni indekos lain. Setelah berhasil, baru pelaku menusuk leher dan perut korban menggunakan pisau yang telah disimpan dalam tasnya.

“Memang sudah diantisipasi oleh pelaku, dia takut jeritan korban terdengar oleh tetangga (penghuni lain) di lokasi kejadian (indekos), ini sangat terencana memang,” tegas Alfian.

Motif pengakuan pelaku ke Polsek Bekasi Utara untuk tak sejalan lurus dengan hasil pendalam yang digali oleh penyidik dari keterangan pelaku. Sampai kini, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Motif menguasai uang korban tidak benar karena hasilnya di TKP telah ditemukan dompet korban beserta uang sebanyak Rp 1,8 juta,” tegasnya.

“Status pasalnya belum dapat ditentukan karena masih dalam pendalaman kita, karena sebelumnya pelaku mengaku ingin menguasai harta, itu kan masuknya pasal perampokan dengan kekerasan, tidak masuk pasal pembunuhan dengan kekerasan. Yang kita dalami saat ini adalah pembunuhan murni atau berencana,” sambung Alfian.

Sebagaimana diketahui, Siti Soleha tewas mengenaskan di Indekos milik H. Jamal. Jenazah korban ditemukan pada Minggu (26/10/2020) pukul 19.49 WIB.

Pelakunya menyerahkan diri ke Polsek Bekasi Utara. Ia bernama Bayu Bani Adal dan telah ditahan pihak kepolisian.

Kepada penyidik, pelaku telah menyewa jasa Siti untuk memuaskan sahwatnya. Ia memesan jasa cewek open BO melalui aplikasi Mi Chat pada Minggu (25/10/2020) pukul 13.00 WIB.

“Harga yang disepakati itu Rp 450 ribu sekali main (hubungan badan),” kata Kapolsek Bekasi Utara  Kompol Chalid Thayib dikonfirmasi sambungan seluler nya, Senin (26/10/2020).

Keduanya kemudian bersepakat, korban meminta kepada pelaku untuk datang pada menjelang malam hari. Pelaku datang seorang diri dan langsung berhubungan badan.

Namun, selepas berhubungan badan pelaku membunuh korban. Mulanya, kepala korban di dorong ke dinding kontrakan, wajahnya sempat dibekap memkai bantal.

Namun justru korban melawan dengan menggigit jari pelaku. Pelaku yang panik akhirnya mengampil sebilah pisau dan menusukan ke bagian leher dan perut korban.

Seketika itu korban tersungkur. Pelaku lantas pergi dan mengunci kontrakan korban.

(MYA)

  • Bagikan