Pemerintah Kota Bekasi merespon informasi yang tengah viral mengenai akan ditutupnya sejumlah jalan menuju Bulak Kapal Bekasi Timur selama 535 hari karena akan ada pembangunan Fly Over Bulak Kapal.
Dari informasi tersebut juga dijelaskan imbauan kepada warga agar mencari jalan alternatif, baik yang akan menuju ke arah Jakarta dan Tambun serta yang menuju ke arah perumnas 3.
Bagian Humas Kota Bekasi berdasarkan informasi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi menjelaskan tidak ada rencana menutup jalan secara total selama 535 hari.
Yang benar, pihak kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang mengerjakan tahapan pengerjaan Underpass Bulak Kapal.
Diawali dengan kontruksi frontage dan setelah frontage selesai dan bisa dilalui, baru akan mengerjakan kontruksi Underpass Bulak Kapal.
Jadi secara prinsip pekerjaan terus berjalan dan tidak melakukan penutupan jalan dan dimungkinkan hanya melakukan pengalihan sirkulasi lalu lintas. Kemungkinan lalu lintas akan terganggu tapi penutupan 535 hari itu tidak benar adanya.
Di sekitaran wilayah Bulak Kapal Bekasi Timur, Pemkot Bekasi juga tengah melaksanakan pengerjaan pengecoran jalan dan saluran sepanjang 180 meter Jalan Joyomartono (Depan BTC) Bekasi Timur.
Bagi kendaraan dari arah Tol Bekasi Timur dan Kalimalang (Tambun) menuju Bulak Kapal, Perum 3, dan Depsos Bekasi Timur dialihkan seluruhnya melalui jalan Sersan Aswan dan Jalan Cut Mutia.
Sebagaimna diketahui, pembangunan flyover dan underpass Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, sudah ada titik terang. Proyek yang bergulir sejak tahun 2008 ini telah dikerjakan pada tahu 2020 ini.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan pembangunan fisik untuk kepentingan umum itu rampung pada 2021. Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Pembangunan Jalan Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Idi Susanto.
“Tahapan lelang sedang berlangsung dan SPK (Surat Perinta Kerja) baru keluar pada Agustus mendatang,” kata dia beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pengerjaan fisik itu nanti bersumber dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Kementerian PUPR. Pemerintah Kota Bekasi hanya dibebankan pada pembebasan lahan.
Pemerintah Kota Bekasi membutuhkan lahan seluas 2 hektare untuk pembangunan itu. Adapun terdapat tiga kelurahan yang terdampak.
Rinciannya adalah Kelurahan Duren jaya, Kelurahan Aren Jaya, dan Kelurahan Margahayu
Untuk kelurahan Margahayu yang terdampak yakni, RW 01, RW 10, RW 13 dan RW 21. Kelurahan Aren Jaya RW 1 yang terkena pembebasan lahan. Sedangkan Kelurahan Duren Jaya lebih banyak Rumah Kontrakan (Ruko) yang perlu dibebaskan oleh pemerintah Kota Bekasi.
“Infrastruktur ini bisa mengurangi 19 titik kemacetan di Kota Bekasi,” tegas Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
(FHP)