KPAI Bakal Assessment 172 Siswa SMA 12 Bekasi, Disdik Jabar Diminta Jauhkan Idiyanto di Bidang Anak

  • Bagikan
Soal Kasus SMA Negeri 12 Bekasi, Ombudsman Bakal Panggil Disdik Jabar dan Polisi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bakal assessment 172 siswa yang ada di SMA Negeri 12 Kota Bekasi. Dalam proses assessment, KPAI akan menggandeng psikologi guna memulihkan trauma kekerasan di muka umum oleh guru bernama Idiyanto.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti juga meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memutasi posisi Idiyanto dari bidang anak. Maksudnya adalah, tidak bersentuhan langsung di sekolah.

“Jadi ada 172 siswa yang melihat peristiwa pemukulan, kita akan assessment. Nanti siapa yang butuh psikologi berkelanjutan dan siapa yang tidak perlu, itu penting ya agar anak-anak ini bisa melupakan peristiwa itu dan kelas XII dapat menjalani ujian nanti dengan baik, itu yang kita inginkan,” kata Retno di SMA Negeri 12 Kota Bekasi, Jumat (14/2/2020) kepada wartawan.

Ia mengimbau kepada seluruh guru di Indonesia untuk menebar cinta dan kasih sayang dalam mutu pendidikan. Pembelajaran disiplin era dulu dengan sekarang menurutnya berbeda. Ia tidak memungkiri jika jaman dulu tidak sedikit guru yang melakukan kekerasan.

“Dulu gak ada undang-undang perlindungan anak, sekarang ada. Dulu juga saya dibesarkan dengan situasi seprti itu, tapi saya gak bisa bilang ‘eh dulu ibu guru juga sama dipukul digituin kalau salah’ kan gak bisa begitu, ngapain dendamnya sama anak-anak, toh pelaku guru kita,” tutur Retno.

Jelas kata Retno, masyarakat jama dulu menerima perlakuan kekerasan lantaran tidak adanya undang-undang yang melindungi. Namun, seiring berjalannya waktu ada penelitian bahwa adanya kekerasan terhadap anak itu berbahaya, sehingga kekerasan terhadap anak mulai tidak ada.

“Nah pada saat itu ada konvensi hak anak, makanya keluar undang-undang perlindungan anak. Makanya atas dasar itu kekerasan bisa dihukum, kan dasarnya hukum jadi artinya biar aja dengan perasaan itu orang,” sambung Retno.

Kepada Disdik Provinsi Jawa Barat, Retno menekankan agar Idiyanto tidak lagi berada dalam posisi kerja bersentuhan langsung dengan anak. Hal itu apabila Jawa Barat memberikan sanksi administrasi kepada Idiyanto yang ststusnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Salah satunya adalah untuk kebaikan anak, andaikan proses hukum berjalan, kami hormati, kepolisian silahkan, tapi kalo kemudian ada sanksi secara administrasi karena dia ASN, maka sebaiknya dia tidak ditempatkan lagi di sekolah berhubungan dengan anak, tapi harus ditempat lain yang tidak berhubungan dengan anak. Sehingga tidak lagi melakukan tindak kekerasan. itu yang kami harapkan,” pungkasnya.

(FIR)

  • Bagikan