Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan Kendaraan Kota Bekasi mencatat sebanyak 17.371 orang melanggar dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka melanggar sejak PSBB diterapkan hingga 5 Mei 2020.
“Belasan ribu orang itu diberikan sanksi berupa teguran secara tertulis oleh pemerintah,” ujar Koordinator Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan Kendaraan pada PSBB Kota Bekasi, Cecep Suherlan, Jumat (8/5/2020).
Rincian dari 17.371 pelanggar PSBB itu, terjadi 15.038 pelanggaran dan terbesar karena berboncengan saat penerapan PSBB, disusul pelanggaran tidak menggunakan masker 1.848 orang dan melebihi kapasitas yang sudah ditetapkan sebanyak 485.
Dalam pemantauan pelanggaran PSBB ini, Pemerintah Kota Bekasi mendirikan 32 check point di wilayahnya. Dalam perkembangannya, data tersebut menunjukan penurunan dibandingkan pada data tertanggal 2 Mei 2020 lalu.
Tercatat dari 20.487 pelanggar PSBB itu, terjadi 14.643 pelanggaran dan terbesar karena berboncengan saat penerapan PSBB, disusul pelanggaran tidak menggunakan masker 1.883 dan melebihi kapasitas 3.961.
Cecep Suherlan mengatakan meski jumlah pelanggar PSBB mencapai 17 ribu lebih, namun dari hari ke hari mengalami penurunan.”Berarti kesadaran masyarakat kita sudah mulai tinggi, dan pelanggaran dengan teguran ini sudah menurun,” katanya.
Kepala Kesbangpol Kota Bekasi ini berharap masyarakat memiliki kesadaran tinggi dan patuh terhadap kebijakan pemerintah saat ini. Demi kesehatan dan kebaikan diri dan orang yang mereka sayangi dalam perang melawan Covid-19.
Dalam penegakan PSBB, Pemkot Bekasi menerjunkan relawan bersama TNI-POLRI untuk memperketat pengawasan dan melakukan berbagai upaya sosialisasi ditengah masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid19 di Kota Bekasi.
(APQ)