Pelanggar PSBB Bekasi Diberikan Blanko Teguran

  • Bagikan
Pelanggar PSBB Bekasi Diberikan Blanko Teguran
Pelanggar PSBB Bekasi Diberikan Blanko Teguran

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bekasi. Sanksi tegas itu berupa blangko teguran yang mirip dengan surat tilang pelanggara lalu lintas.

“Semua pelanggara PSBB akan diberikan blangko teguran, blanko itu mirip dengan surat tilang pelanggaran aturan lalu lintas,” ujar Dirlantas Kepolisian Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam penerapan PSBB di Kota Bekasi, Kamis (16/4/2020).

Menurut dia, pemberian sanksi tegas ini agar masyarakat Bekasi dan di Jabodebek patuh terhadap aturan PSBB ini. Namun, untuk Kota dan Kabupaten masih berupa teguran secara lisan.

”Setelah masa sosialisasi PSBB selesai, maka akan diberikan teguran secara tertulis,” katanya.

Adapun tekhnisnya, kata dia, pelanggar aturan PSBB itu akan dihentikan dan diminta untuk turun ke pos kemudian mengisi blanko teguran tersebut.

”Selain diminta untuk turun, pelanggar juga akan mengisi blanko dan menandatangani blanko teguran dengan harapan tidak kembali melanggar,” ungkapnya.

Sambodo menjelaskan, penggunaan blanko teguran itu untuk pendataan seberapa banyak teguran yang dilakukan pada hari itu dan jenis pelanggaran apa yang seringkali dilakukan.

“Ini menjadi catatan kami, sehingga kami bisa mengevaluasi pelanggaran meningkat atau menurun,” jelasnya.

Sambodo menyebut blanko teguran itu diyakini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tak mematuhi aturan PSBB. Di dalamnya berisikan pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya. Masyarakat akan diminta menandatangi blanko teguran itu diatas materai.

“Kolom dibawah itu ada penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang ditandatangi oleh para pelanggar,” paparnya.

Apalagi, penerapan blanko teguran di Bekasi cukup efektif dalam menekan angka pelanggar aturan PSBB. Sebab, penerapan di DKI Jakarta sangat efektif.

Sambodo mencontohkan, dalam PSBB di DKI Jakarta angka teguran pada Senin (13//20204) lalu mencapai 3400 pelanggaran. Namun pada Selasa dan Rabu hanya tercatat 2.100. Tindakan itu, jumlah pelanggaran PSBB di DKI Jakarta menurun hingga 40 persen.

”Ini terbukti sangat berhasil,” tegasnya.

Melihat kondisi seperti itu, kata dia, penerapan sanksi ini dangat efektif, tinggal bagaimana kesadaran masyarakat untuk bisa mematuhi aturan-aturan dalam PSBB itu. Rencananya, di Kota dan Kabupaten Bekasi, sanksi ini akan mulai berlaku mulai hari ini atau lusa.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam menerapkan blanko teguran tersebut. Rahmat dan Eka menilai sanksi tegas wajib dijalankan selama PSBB yang akan berjalan 14 hari kedepan di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Dukuangan dua kepala daerah Bekasi itu agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang tak mematuhinya. Sanksi tegas ini juga agar pelaksanaan PSBB efektif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami sangat mendukung kebijakan dari pihak kepolisian ini,” kata Eka dan Rahmat.

(APQ)

  • Bagikan