Petugas Gabungan Jaring 88 Pelanggar Prokes di Bekasi Timur dan Rawalumbu

  • Bagikan

Sebanyak 88 pelanggar Protokol Kesehatan terjaring dalam operasi yustisi yang digelar petugas gabungan. Operasi dilakukan di dua wilayah yang ada di Kota Bekasi yakni Kecamatan Rawalumbu dan Bekasi Timur, Rabu (24/2/2021).

“Meskipun operasi kerap digencarkan namun petugas masih mendapati sejumlah warga masyarakat saat melakukan aktifitas diluar rumah tidak mengenakan masker dan kerap abai Protokol Kesehatan,” kata Kabbag Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sajekti Rubiah.

Ia mengatakan, operasi dilakukan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan (K2P) COVID -19 & Transformasi Pemulihan (TP) Kota Bekasi No. 556/273/SET. COVID-19 dan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kota Bekasi.

“Operasi dilakukan oleh personil gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Bekasi, aparatur kecamatan, TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan,” ungkap dia.

Pada operasi tersebut para pelanggar prokes diberi sanksi oleh petugas gabungan, adapun total denda Rp 2.293.000.

Ia mengimbaumasyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) dalam memutus penyebaran Covid-19.

Bagi para pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM yang terjaring di kenakan sanksi administratif berupa denda yg ditentukan oleh Hakim PN Kota Bekasi.

(YES)

  • Bagikan