Polisi Bakal Jemput Paksa Anak Dewan Soal Kasus Pemerkosaan

  • Bagikan
Ilustrasi depresi korban pencabulan
Ilustrasi depresi korban pencabulan

Polres Metropolitan Bekasi Kota berencana akan menjemput paksa anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) dalam kasus pemerkosaan.

Sikap ini diambil lantaran terduga pelaku tak mempunyai itikad baik dalam pemanggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota. AT mangkir saat ingin dilakukan pemeriksaan.

Rencananya, pada pekan ini Polres Metro Bekasi Kota akan kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap AT. Apabila AT kembali mangkir, polisi tak segan akan melakukan penjemputan paksa.

“Iya (akan jemput paksa terduga pelaku) apabila tak memenuhi panggilan kembali,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (3/5/2021).

Sejauh ini, penyidik masih mencari bukti lain dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus AT dan siswi SMP berinsial PU (15).

“Sementara kami masih lidik dulu. Kami baru periksa mencari saksi-saksi. Nanti juga kan kami butuh kesaksian yang lain dan termasuk dari si diduga pelaku itu,” ujar Erna

Selain kasus pencabulan, Erna menjelaskan pihaknya masih mendalami dugaan kasus tindakan pidana perdagangan orang atau TPPO. AT diduga tak hanya melakukan pencabulan terhadap korban, tetapi juga menjualnya.

Erna mengimbau AT untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan kepolisian.

Sebelumnya, seorang pria berinisial AT (21) dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan dengan inisial PU (15).

Keluarga korban melaporkan AT yang disebut-sebut sebagai anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota dengan laporan terigister LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Senin (12/4/2021).

(MYA)

  • Bagikan