Bekasi  

Status Corona di Indonesia Pandemi, Acara Bekasi Night Festival Ditunda

Status Corona di Indonesia Pandemi, Acara Bekasi Night Festival Ditunda
ACARA BEKASI NIGHT FESTIVAL DITUNDA SAMPAI BARAS WAKTU YANG BELUM DITENTUKAN

Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kota Bekasi dalam kegitan Bekasi Night Festival di tunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Acara dengan menghadirkan salah satu musisi band ternama di Indonesia ini semula dijadwalkan berlangsung pada, Minggu (15/3/2020).

Target pengunjung dalam kegiatan yang berlangsung di Summarecon Mall itu sebanyak 3.000 orang. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi bersikeras untuk tetap menggelar acara tersebut.

“Iya ditunda karena ada himbauan dari Wali Kota Bekasi untuk menunda kegiatan. dan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus virus corona Covid-19 di Indonesia. dan sudah status kejadian luar biasa. makanya demi keamanan masyarakat, kita tunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,“ kata Panitia Penyelenggara, Faisal, Sabtu (14/3/2020) di lokasi.

Ia menjelaskan, kegiatan Bekasi Night Festival bukan dibiayai oleh APBD Kota Bekasi. Melainkan dana CSR dari sejumlah perusahaan swasta yang ada di Kota Bekasi.

“Kita sudah infokan kepada pihak sponsor, artis, pengisi acara dan juga para pedagang yang sudah menyewa both untuk berdagang. dan Alhamdulillah, mereka semua memahami kondisinya,“ ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Teddy Hafni, membenarkan jika Bekasi Night Festival ditunda. Ia mengemukakan kegiatan Bekasi Night Festival sudah disiapkan dari beberapa bulan lalu.

“Kita menjaga kesehatan warga. (Acara) ini sebenarnya sudah kita persiapkan dengan matang. Besok (Minggu) sudah siap dilaksanakan, tapi demi keamanan dan kenyamanan serta kewaspadaan warga terhadap virus corona harus tetap yang utama,“ tegasnya.

Sebagaimana diketahui, World Health Organization (WHO) atau organisasi kesehatan dunia sudah mengubah status virus corona atau Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi. WHO juga telah merekomendasikan agar pemerintah daerah membatasi acara keramaian dan meliburkan sementara aktifitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.

(GAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *