4 Karyawan Bobol Uang Perusahaan Menggunakan Nasabah Fiktif

  • Bagikan

Empat oknum karyawan PT FIF Group Cabang Bekasi 2 terpaksa harus berurusan dengan proses hukum akibat kasus penggelapan dan penipuan.

Pelaku berinisial N (28), IM (27), DC (23), dan MRS (21) beraksi menggunakan data calon nasabah fiktif. Setelah itu, mereka membobol uang perusahaan tempat mereka bekerja dengan modus pencairan dana pinjam tunai.

Mereka melakukan pengajuan pinjaman pembiayaan dana tunai dengan jaminan BPKB sepeda motor, dan data nasabah atau konsumen fiktif. Setelah pinjaman dicairkan, uang tersebut mereka bagi rata untuk kepentingan pribadi.

“Untuk menutupi aksi kejahatan mereka agar tidak terbongkar, empat pelaku sempat beberapa kali melakukan pembayaran cicilan untuk beberapa nama nasabah yang fiktif,” kata  Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Parjana, Selasa (29/1/2019).

Aksi empat pelaku rupanya terbongkar oleh pihak perusahaan setelah beberapa bulan belakangan. Kata Parjana, pihak perusahaan curiga setelah beberapa bulan kemudian tidak ada cicilan yang masuk dari nasabah-nasabah fiktif tersebut.

“Curiganya lagi setelah dilakukan pengecekan oleh pihak perusahaan, ternyata beberapa BPKB yang dijadikan jaminan merupakan BPKB yang sudah diblokir oleh kepolisian karena tercatat dalam data laporan sepeda motor yang hilang,” jelas Parjana.

Setelah itu, pihak perusahaan PT FIF Group Cabang Bekasi 2 yang diwakili oleh Edi Setiawan, Indra, dan Sandi Siswanto akhirnya melaporkan permasalahan ke Polsek Bekasi Kota pada tanggal 17 Januari 2019 lalu. Usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan meringkus para pelaku.

Pengakuan para tersangka, kata Parjana, seluruh BPKB yang dijadikan jaminan tersebut dibeli secara online.

“Ada 35 lembar BPKB dan data nasabah fiktif yang kami sita sebagai barang bukti, termasuk hasil audit dari PT FIF Group Cabang Bekasi 2 serta empat berkas surat keterangan kerja,” ujar Parjana.

Dari aksi kejahatan para pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 314.177.886.

“Dari tiap BPKB yang dijaminkan dengan data fiktif, pelaku mendapat pencairan dana pinjaman berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta, tergantung tahun produksi masing-masing sepeda motor,” ulasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Penggelapan Dalam Jabatan dan Penipuan.

“Para pelaku yang memiliki peran berbeda ini terancam hukuman selama lima tahun penjara,” pungkasnya.

  • Bagikan