Bekasi  

Ketua KPU Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu

KPU Kota Bekasi Akui Lalai Kirim Surat Suara Pakai Truk Terbuka
KPU Kota Bekasi Akui Lalai Kirim Surat Suara Pakai Truk Terbuka

Buntut dari kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi soal pendistribusian Surat Suara menggunakan Truk terbuka dan tanpa pengawalan kepolisian berbuntut panjang.

Amsar, warga yang mengabadikan peristiwa itu kini melaporkan Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Jumat (22/3/2019).

Ia menilai jika KPU Kota Bekasi mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP), tentang Pendistribusian Surat Suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Sebagai calon pemilih, saya minta Bawaslu memproses atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU,” kata Amsar, Jumat (22/3/2019).

Laporan yang dilayangkan Amsar diterima langsung oleh staff Bawaslu Kota Bekasi, Dadan Ramlan. Ia mengaku telah memberikan sejumlah bukti kelalaian KPU Kota Bekasi berupa rekaman vidieo.

Dalam kasus ini, Amsar juga akan menekan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tekait pelanggaran etik yang dilakukan KPU Kota Bekasi.

“Saya dan teman-teman akan membawa dan melaporkan temuan ini sampai ke DKPP, ” ungkapnya.

Disamping itu, Ia berharap dengan laporan ini dapat membuat para lembaga negara teliti dalam melalukan tindakan yang berkaitan dengan masyarakat.

“Saya berharap dengan laporan ini bisa membuat para lembaga negara mentaati prosedur dan aturan yang berlaku,” harapnya.

Sebelumnya, Legislator Kota Bekasi menilai sistem pendistribusian surat suara yang dilakukan KPU Kota Bekasi menggunakan sebuah truk terbuka merupakan suatu kecerobohan.

Sebagai dokumen negara, surat suara tidak boleh dilakukan secara sembarangan terlebih selalu ada berita acara dalam proses tahapannya.

“Dari proses percetakan, pengiriman, pelipatan hingga pencoblosan dan penghitungan, itu selalu ada berita acara dalam tahapannya. Jadi jangan sembarangan memperlakukan dokumen negara ini,”)” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro, Kamis (21/3/2019).

Chairoman lalu membandingkan dengan sistem pendistribusian kertas ujian nasional (UN) yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di sekolah-sekolah.

Menurut dia, kertas UN yang juga merupakan dokumen negara diantar menggunakan boks tertutup dan disegel, bahkan dikawal oleh aparat kepolisian bersenjata laras panjang.

“Harusnya KPU menjamin bahwa surat suara tidak boleh keluar dari pengawasannya. Bila dilakukan dengan baik, akan timbul kepercayaan di kalangan masyarakat. Namun kalau sudah begini, bagaimana masyarakat bisa percaya,” ujar dia.

Atas kecerobohan ini, Chairoman mendesak agar KPU memberikan sanksi kepada pihak ketiga atau penanggung jawab dalam proses pendistribusian surat suara itu.

Kata dia sanksi yang diberikan berupa pemutusan kontrak kerja dan mencari pihak ketiga yang lain untuk menjalin kerjasama baru.

“Saya berharap KPU lebih hati-hati memperlakukan surat suara, karena kalau tidak di sanalah letak penyalahgunaan sehingga bisa timbul ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu,” imbuhnya.

Sementara, KPU Kota Bekasi mengakui lalai atas pendistribusian surat suara Pemilihan Legislatif Provinsi Jawa Barat menggunakan truk terbuka.

Lembaga itu menyebut bahwa sistem pendistribusian surat suara menggunakan truk terbuka hanya dilakukan satu sekali.

“Saya mengakui ada kelalaian dan saya siap bertanggung jawab atas kelalaian yang ada. Setelah pengiriman kemarin, langsung kita stop dan memang hanya satu kali (pakai truk terbuka),” ujar Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni.

Nurul mengatakan, selama ini pihaknya melakukan pendistribusian surat suara menggunakan mobil boks.

Hanya saja saat Selasa (19/3/2019) lalu pihaknya menggunakan truk terbuka karena kondisinya darurat dan surat suara harus segera diantar ke gudang logistik dalam jumlah banyak dari GOR Bekasi, Jalan Ahmad Yani.

“Jadi saat itu kami mengambil tindakan cepat menggunakan truk karena pada saat itu hanya mobil itu yang dapat disewa,” imbuhnya.

Namun Nurul berdalih, pihaknya telah menekankan kepada petugas agar menutup bagian bawah menggunakan karpet dan menutup bagian atas menggunakan terpal. Karpet dipasang untuk menghindari adanya paku atau benda tajam yang bisa merusak surat suara.

Sedangkan pemasangan terpal dilakukan untuk menghindari hujan, namun pemasangan terpal tidak dilakukan petugas.

“Saya juga minta agar mengatur ketinggian kertasnya karena tidak lebih tinggi dari badan bak, karena khawatir jatuh. Hal itu sudah disampaikan lalu saya pergi ke Cikarang menjemput surat suara,” jelasnya.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *