PAD Pajak Reklame di Kota Bekasi Tak Pernah Capai Target

  • Bagikan

Pendapatan Asli Daeah (PAD) Kota Bekasi dari pajak reklame setiap tahun tidak pernah memenuhi target. Padahal ada 8.000 lebih reklame yang tersebar di 12 kecamatan di wilayah setempat.

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Widayat Subroto mengatakan target pajak reklame di tahun 2019 ini mencapai Rp 92 miliar.

Potensi itu akan menyasar ke 8.000 lebih reklame yang tersebar di 12 kecamatan, berdasarkan hasil rekapitulasi petugas.

“Upaya pemerintah daerah untuk mencapai perolehan target PAD dengan cara melakukan peneguran dan penertiban di lapangan terhadap ijin reklame yang sudah berdiri,” kata Subroto.

Dia mengatakan, petugas akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan jasa periklanan bila ditemukan pelanggaran, misalnya tidak memperpanjang izin yang sudah kadaluarsa. Bila perusahaan itu mengabaikan surat peringatan, pemerintah akan memberlakukan denda, hingga penebangan tiang reklame.

“Jenis sanksi tergantung dari si pemilik reklame itu, apakah bisa bertanggungjawab menyangkut pelanggaran itu atau tidak,” ujarnya.

Berdasarkan catatannya, tahun ini sudah ada 13 reklame yang ditebang karena dianggap menyalahi aturan. Penebangan itu tentunya, sudah sesuai dengan aturan, seperti lebih dulu melakukan peneguran.

“Kalau sudah ditegur tapi tidak berubah, terpaksa kita tebang,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun perolehan PAD sektor reklame sejak empat tahun terakhir tak mencapai target.

Di tahun 2015 pendapatan hanya mencapai Rp 26 miliar, atau lebih rendah dari target Rp 55,5 miliar.

Sedangkan di tahun 2016, perolehan pajak hanya Rp 30 miliar dari target Rp 60 miliar. Kemudian tahun 2017 hanya Rp 17 miliar, dari target Rp 86 miliar di tahun 2018 hanya tercapai Rp 29 miliar dari target Rp 89 miliar.

Aturan pendirian reklame itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota BekasiNomor 15 tahun 2013 tentang pajak reklame.

Khusus reklame jenis papan, billboard, videotron, LED dan sejenisnya dikenakan biaya sebesar Rp 11.500 per hari, setiap meter di kelas jalan khusus. Adapun, di kelas jalan I dikenakan biaya sebesar Rp 7.500, kelas II Rp 6.500, dan kelas III Rp 5.500

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman menjelaskan pendapatan tahun 2019 sudah mencapai 15 persen. Menurut dia, pendapatan itu berasal dari pajak hiburan dan reklame.

“Di triwulan pertama sudah sampai 15 persen pendapatan asli daerah,” kata Sopandi.

Sopandi optimis, kedepan potensi pendapatan asli daerah bisa melonjak. Pasalnya, pemerintah daerah sudah melakulan antisipasi dengan berbagai upaya.

“Salah satu pendapatan yang paling tinggi adalah Bea Pajak Hasil Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujarnya.

(YUN)

  • Bagikan