Komplotan begal sadis di Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Para pelaku membacok korban yang saat itu sedang asyik berswafoto di sebuah jembatan di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Hendra Wijaya (20) dan Ato Sumarsono (30). Sedangkan dua temannya, Enggar dan Hadi, masih dalam pengejaran polisi.
Aksi begal itu terjadi di flyover Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (8/3/2019) dini hari. Mulanya, korban Noval (17) bersama rekannya, Lukman (17) dan Sandi (17), hendak berfoto di atas jembatan.
“Tidak lama kemudian datang para pelaku ke TKP berjumlah empat orang dan mengacungkan senjata tajam berupa celurit dan badik kepada korban dan saksi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma, Senin (29/4/2019).
Karena takut, Lukman dan Sandi melarikan diri, sementara korban Noval mempertahankan sepeda motornya.
“Pada saat itu salah satu pelaku mengayunkan celurit sebanyak satu kali ke arah punggung sebelah kiri korban. Setelah itu para pelaku membawa motor milik rekan korban dan handphone korban,” jelasnya.
Korban sempat diselamatkan oleh sekuriti Lippo Cikarang, yang kemudian melapor ke polisi. Polisi datang ke lokasi dan melakukan olah TKP hingga mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Dari hasil penyelidikan beberapa minggu, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku. Tersangka Hendra ditangkap di rumahnya di Desa Tegal Danas, Kecamatan Cikarang Pusat, sedangkan Ato ditangkap di kontrakan Pintu 1.000 Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Sabtu (23/3/2019).
“Enggar dan Hadi masih dalam pengejaran,” ujar Candra.
Empat pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. Enggar sebagai eksekutor dan membacok korban, Hadi sebagai penjual hasil barang curian, Ato dan Hendra mengancam korban dengan senjata tajam.
Candra mengatakan komplotan ini juga pernah melakukan aksi di Jalan Raya Cikarang, Desa Sukadame, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/3/2019). Dalam aksinya, pelaku membacok korban Riyanto (26) dan mengancam rekan korban, Erlina (21).
“Salah satu pelaku Enggar mengeluarkan sebilah celurit dan langsung mengayunkan ke arah korban, mengenai perut sebelah kanan korban,” ujarnya.
Keempat pelaku mengambil motor Riyanto dan ponsel Erlina. Barang bukti yang diamankan polisi adalah satu unit sepeda motor, STNK, ponsel, dan 1 dus ponsel. Para pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.