Tiga bocah bernama Fahri, Abi Hasan dan Alif terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Utara, Jumat (17/5/2019).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menangkap 13 remaja saat hendak melakukan tawuran di Jalan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, dini hari tadi.
Rencana tawuran mereka berhasil digagalkan setelah warga melaporkan adanya gerombolan remaja menenteng samurai dan parang di tengah jalan.
Warga kemudian melaporkan indikasi rencana tawuran antar kelompok remaja ke Polsek Bekasi Utara.
Mendapat laporan warga polisi langsung menyisir lokasi dan menemukan gerombolan remaja tanggung di pinggir jalan.
“Mulanya petugas menemukan 3 orang remaja, kami periksa tidak membawa senjata tajam, tak jauh dari lokasi itu kami menemukan lagi gerombolan remaja lain,” kata Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi.
Ia menjelaskan, saat petugas coba menghampiri, belasan remaja itu kabur berhamburan hingga ke rawa-rawa.
“13 kami tangkap, dan menemukan 5 senjata tajam jenis samurai, parang dan celurit. Hasil penyidikan ternyata senjata itu dimilik oleh 3 remaja hingga kami tetapkan sebagai tersangka karena memiliki senjata tajam,” jelas dia.
Kepada polisi, remaja tersebut mengaku jika sedang menunggu lawan tawurannya yang sejak dulu telah mengatur jadwal.
“Ada kelompok lain yang mau menyerang, mereka sedang menunggu. Remaja tersebut berusia kisaran umur 13-15 tahun dan masih berstatus pelajar SMP,” pungkasnya.
Ketiga bocah itu terancam UU Darurat dan ancaman hukumam penjara selama-lamanya 7 tahun.