Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menanggapi soal pelaporan anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Wahyu Samio Widodo.
Laporan Wahyu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui layanan elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID), Selasa (28/5/2019) pagi tadi, dianggap tidak benar.
Menurut Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni, lembaganya tidak menahan honor perangkat PPS maupun PPK dan KPPS.
“Gak bener itu. Mereka diberi honor setelah bekerja. Jadi pekerjaan bulan januari dibayar februari dan seterusnya. Sejak minggu lalu, sudah ditransfer ke rekening PPK. Honor (PPS) untuk bulan April,” kata Nurul, Selasa (28/5/2019) kepada gobekasi.id.
Ia menjelaskan, setiap pencairan honor syarat administrasi yang dilalui adalah setiap sekretariat PPS, PPK harus melayangkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kepada KPU.
“Kalau SPJ bulan sebelumnya belum disampaikan ke KPU, anggaran bulan selanjutnya tidak bisa dicairkan. Mungkin pekerjaan mereka sudah selesai hanya penyampaian SPJ nya yang belum,” jelas Nurul.
Nurul menegaskan jika selama ini lembaganya tidak pernah menahan honor hasil keringat PPS dan PPK. Menurutnya, dana itu selalu sedia di cairkan apabila syarat administrasi telah di lalui.
“Gak ada (yang tidak di bayar). Teman-teman itu kadang tidak memahami proses administrasi. Sekretariat KPU harus mempertanggungjawabkan anggaran yang besar, jadi administrasinya harus rapih. SPJ harus lengkap,” pungkasnya.
Baca Juga: Honor Tak Cair 2 Bulan Dianggap Janggal, Anggota PPS Jatiluhur Lapor ke BPK