Belum 1 Bulan Dilantik, 22 Anggota DPRD Kota Bekasi Gadaikan SK Rp 1 Miliyar

Baru Dilantik, Ruang Kerja Anggota DPRD Kota Bekasi Kosong
Baru Dilantik, Ruang Kerja Anggota DPRD Kota Bekasi Kosong

Dua Pekan pasca ditetapkan sebagai anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024, sejumlah anggota dewan dikabarkan telah menggadikan Surat Kerja (SK)-nya ke Bank Jawa Barat (BJB) cabang Bekasi.

Kepala BJB cabang Bekasi, Adi Arif Wibawa membenarkan adanya pengajuan kredit dengan jaminan SK anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024.

Yang ia peroleh, terdapat 22 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 telah mengajukan penggadaian SK kepada Bank BJB cabang Bekasi. Jumlah pinjaman berkisar dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliyar.

“Sampai saat ini yang sudah menjadi debitur kami, ada 22 orang dengan rata-rata plafond (kredit tertinggi) Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliyar,” ungkap Adi.

Menurutnya, dari kredit atau pinjaman yang diajukan, 50 persen gaji anggota DPRD tersebut akan dibayarkan secara berangsur setiap bulannya selama lima tahun atau satu periode jabatannya.

“Sesuai masa baktinya, yaitu dengan jangka waktu lima tahun. Angsuran rata-rata 50 persen dari gaji,” beber Adi.

Sementara itu, Adi mengungkapkan untuk kredit yang diajukan oleh anggota DPRD Kota Bekasi periode sebelumnya telah lunas alias tidak ada lagi sangkuta. terhadap pihak Bank BJB.

“Semuanya selesai, karena disesuaikan dengan masa bakti, bahkan rata-rata tidak ada yang sampai 5 tahun, 4 tahun sudah lunas,” ungkapnya.

Sekertaris DPRD Kota Bekasi, M. Ridwan pun membenarkan para politikus kalimalang-sebutan Anggota DPRD Kota Bekasi itu telah menggadaikan SK ke BJB cabang Bekasi.

Ridwan mengatakan jika sekretariat pun ikut andil dalam penggadaian SK anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 itu.

“Kita (Sekretariat DPRD) hanya memberikan keterangan saja bahwa mereka adalah anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 yang sah,” ujarnya

Ridwan menjelaskan, dari hasil pinjaman uang itu, setiap bulannya di potong Rp 10 Juta dari jumlah gaji Anggota DPRD yang sebesar Rp 40 juta per-bulannya.

“Iya itu kan dalam rangka meningkatkan kinerja mereka sabagai anggota DPRD juga. Intinya kita hanya memberikan keterangan saja ke pihak Bank, kalau mereka benar anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024,” tandasnya.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *