Sejak disahkan pada Maret kemarin, Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 37 tahun 2019 tentang penggunaan sampah plastik belum efektif. Akhirnya, pemerintah setempat membentuk satuan tugas (Satgas) zero plastic yang akan menyisir toko retail penyedia plastik belanjaan.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Ferdinan menyampaikan, Satgas zero plastic sudah melakukan penyusuran di sekitar lingkungan Pemkot Bekasi. Nantinya, lingkungan tersebut akan jadi percontohan.
“Dimulai dari lingkungan pemerintah dulu, tadi kami sisir pedagang di dalam kantor pemerintah Kota Bekasi sudah tidak ada lagi yang menyediakan plastik,” kata Ferdinan, Rabu (2/10/2019).
Ferdi menjelaskan, pihaknya menargetkan pada 1 Januari 2020 mendatang penggunaan plasti gratis pada toko retai, mall, serta pasar tradisional sudah tidak lagi ditemui. Meskipun, saat ini memang hal tersebut sulit dilakukan.
Ia mengaku, koordinasi dengan Asosiasi Toko Ritail Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) serta pertokoan hingga pasar tradisional juga sudah dilakukan. Sebab, jangan sampai ada imbas penurunan omzet pada pengusaha yang ada akibat peraturan tersebut.
“Jadi harus kompak, semua lini, kalau hanya dilakukan satu atau dua toko saja sulit. Nanti malah ada diskriminasi dan penurunan omzet pada toko yang sudah menerapkan, karena masih ada toko atau jenis usaha yang belum menerapkan,” jelas dia.
Sejauh ini, kata Ferdinan, sudah ada beberapa toko yang menerapkan Perwal tersebut. Mereka menyediakan alat ganti plastik gratis atau menyediakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) pada masyarakat.
“Ini juga upaya kami, masyarakat juga harus teredukasi agar membawa kantong belanja sendiri,” kata dia.
Kepala Dinas LH Kota Bekasi, Yayan Yuliana menambahkan, pihanya sudah mengimbau pada para pegawai untuk membawa tempat makan dan air minum sendiri. Ini juga upaya untuk mengurangi sampah plastik yang ada.
“Dampak dari plastik sangatlah merusak lingkungan, dengan adanya peraturan ini, kita bisa sama-sama menjaga kerusakan lingkungan. Bayangkan ratusan tahun pun, plastik belum bisa terurai. Kami sarankan bawa wadah dari rumah berupa Tumbler dan menggunakan tas wadah yang dari kain,” pungkasnya.