Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi mengungkapkan jika selama ini restoran yang ada di wilayahnya belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Jumhana Luthfi mengatakan jika Pemerintah Kota Bekasi saat ini telah mengeluarkan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah.
Namun, pada kenyatannya, sampai dengan tahun 2019 belum ada restoran yang melakukan pengurusan IPAL kepada Pemerintah Kota Bekasi.
“Karena itu kami ingin menegaskan kembali jika Perda ini sudah berlaku, kami harapkan seluruh pengusaha restoran dan lain-lainnya dapat mengurus IPAL,” kata Jumhana di Gedung Lantai 10 Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (29/10/2019).
Ia menyebut jika setelah terbitnya Perda tersebut, bagi para pengusaha yang tidak beritikad baik mengurus IPAL akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sejauh ini kami masih sosialisasikan Perda ini, namun jika semunya telah tersosialisasikan dan belum ada pengajuan IPAL tentu akan ada sanksinya,” ungkap Jumhana.
Menurut dia, Perda yang mengatur soal IPAL itu berlaku juga baik pengusaha apartemen dan hotel yang ada di Kota Bekasi, serta bagi rumah penduduk yang tersebar di 12 kecamatan.
“Baik itu limbah domestik limbah non kakus atau grey water, dan limbahkakus atau black water sejenisnya, baiknya air-air tersebut, baik itu air tinja maupun air cucian tidak terjun ke kali, baiknya itu dikelola oleh masyarakat sendiri,” tambah dia
Ia menjelaskan, target kedepan Kota Bekasi adalah seluruh sungai yang ada bebas dari limbah. Berdasarkan data tahun 2018, terdapat 6.600 rumah penduduk yang tidak memiliki septick tank dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Itu data terakhir kami, makanya nanti kami akan periksa kembali perumahan dan permukiman warga agar Septic tank nanti dikelola dengan cukup baik sehingga tidak mencemari air permukaan, karena air permukiman sering kita gunakan, kalau ini sudah tercemar oleh limbah domestik sangat berbahaya,” katanya.
Sekretrais Disperkimtan Kota Bekasi, Imas Amsiah menambahkan bahwa mulai saat ini, pengembang atau pengusaha yang akan berinvestasi membangun apartemen dan perumahan akan diwajibkan mengurus IPAL.
“Jadi nanti saat mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pengembang akan diminta mengurus IPAL Komunal. Hal itu untuk meminimalisir lahan,” tambah Imas.
Disisi lain, Perda Nomor 5 Tahun 2018 ini juga akan mengatur para jasa pengangut limbah domestik. Menurutya, bagi para jasa pengangkut yang tidak melalui standar akan diberikan sanksi.
Ia mengungkapkan jika selama ini menemukan banyak jasa pengangkut limbah domestik yang membuang limbah tidak pada tempatnya yaitu di Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja di Bantar Gebang.
“Nah ini akan kami bina juga bagi jasa pengangkut limbah, mereka diharapkan dapat menyesuaikan peraturan yang kami buat. Jika tidak ya maka akan ada sanksi hingga tidak bisa diperkenakan kembali beroperasi,” tegas Imas.
Ia mengakatan jika Kota Bekasi bartu mempunyai satu IPLT yang ada di Bantar Gebang dan mampu menampung 150 meter kubik limbah. Kedepan, Pemkot Bekasi berkomitmen untuk menambah IPLT menjadi empat titik.
“Titiknya sudah kami tentukan dan akan bekerjasama dengan kementerian,” pungkasnya.