Sejumlah akademisi menganggap sikap Pemerintah Kota Bekasi dengan menggandeng Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam menarik retribusi pengelolaan parkir membuat para investor khawatir.
Dosen Ekonomi STIE Mulia Pratama Bekasi, Mediati Saadah menilai kejadian ini saja berimbas pada investor dan kepercayaan pengusaha untuk berinvestasi di satu kota. Padahal, keadaan yang aman akan membubuhkan iklim investasi.
Terlebih lagi, kata dia, jika pemegang kebijakan berpihak kepada pihak kelompok yang menbuat situasi menjadi tidak kondusif.
“Mereka akan lari, ongkang-ongkang kaki dapat penghasilan dari bunga per bulan, tidak perlu memikirkan ini itu,” kata dia, Selasa (5/11/2019).
Disisi lain, sikap Pemkot Bekasi dan Ormas juga dinilai bisa membuat pelaku usaha kecil menengah (UKM) menjadi khawatir untuk mengembangkan usaha di Kota Bekasi. Hal ini menyangkut kondisi keamanan, perlindungan hukum dan kepastian hukum yang ada di Kota Bekasi.
Sementara itu, Pengamat Sosial Institute Bisnis Muhammadiyah (IBM), Hamludin mengatakan keamanan, perlindungan hukum dan kepastian hukum menjadi hal paling pertama dipertimbangkan oleh investor.
Menurutnya, jika pengusaha besar saja tidak nyaman, bagaimana dengan pengusaha UKM yang notabene masih membutuhkan akses permodalan, hingga akses pasar di satu wilayah.
Mengenai fenomena yang menarik perhatian publik, Hamludin menilai jika Pemkot Bekasi saat ini berada di dalam intervensi Ormas.
“Karena salah sasaran utama pembangunan salah satunya adalah menjadikan Kota Bekasi sebagai kota jasa dan perdagangan, kalau kemudian ada fenomena seperti ini apakah cita-cita ini bisa didapat? Karena pengusaha itu pertama ketika investasi memastikan keamanan dan kenyamanan,” jelas Hamludin.
Mengenai alasan pemberdayaan yang diucapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dalam hal ini tidak ada upaya yang jelas untuk pemberdayaan guna menumbuhkan kemandirian, sektor UMKM lebihnya dalam upaya pemberdayaan yang dimaksud.
“Sebenarnya apa kontribusi terhadap pembangunan dan saya juga mengingatkan kepada teman-teman Ormas. Saya juga enggak tahu apakah ada di dalam aturan Ormas itu, kan saya pikir juga enggak ada. Bahkan kadang prilaku mereka,” imbuhnya.
Terpisah, Pengamat Pemerintahan Universitas Islam “45” (Unisma) Bekasi, Adi Susila mengatakan bahwa penarikan pajak melibatkan Ormas etis dilakukan.
Satu hal yang perlu dipertanyakan adalah apakah bentuk kerjasama tersebut akan membantu pemerintah untuk lebih efesien dan memperbaiki kinerja pemerintah.
“Saya kira enggak etis ya, yang lebih miris kadang aksi oknum dari mereka seperti preman. Seperti dipaksa suruh mengikuti kemauan Ormas,” tutur Adi.
Penarikan retribusi atau pajak seharusnya dilakukan oleh aparatur negara, perlu bentuk kerjasama yang jelas dalam hal ini. Kerjasama tersebut tentu harus memiliki payung hukum.
“Itu kan kaitanya dengan pendapatan daerah kan, nanti kalau tidak diatur tuduhannya bisa menggelapkan pendapatn negara kan,” kata Adi.
Didalam payung hukumnya, tentu akan diterjemahkan bentuk kerjasama yang akan dijajaki bersama dengan pihak ketiga, sehingga pendapatan negara bisa di pertanggungjawabkan.