Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat telah bersiap mengavaluasi seluruh perjanjian Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan bahwa hal ini bakal dilakukan, bila kerjasama antar dua daerah tidak sesuai hak dan kewajiban.
Sebab menurutnya, perjanjian Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta tentang TPST Bantar Gebang ada dua kausul. Pertama Pemkot Bekasi dapat uang kompensasi dan bau, kedua ada bantuan kemitraan.
“Ini yang harus dipahami, case kemitraannya Pemkot Bekasi dan Pemprv DKI Jakarta itu sudah diatur sejak zaman Gubernurnya Pak Presiden dengan Pak Ahok dulu,” ungkap Rahmat, Rabu (6/11/2019).
Rahmat mengatakan, pembiayaan pembangunan dua flyover yaitu Cipendawa dan Rawapanjang yang ada di Kota Bekasi dari Pemprov DKI Jakarta bukan disebabkan ada truk sampah Jakarta melintas. Namun, ini adalah kewajian perjanjian kemitraan.
Namun, lanjut Rahmat, bila Pempov DKI Jakarta mengelak akan kewajiban tersebut, maka terpaksa pihaknya akan mengevaluasi perjanjian TPST Bantar Gebang. Apalagi, saat ini sebagai daerah mitra, 60 persen warga Kota Bekasi punya kontribusi di DKI Jakarta.
“Kalau soal PAD mereka tidak tercapai itu urusan internal, kerjasama antar daerah jangan dilihat dari situ, kalau bilang tidak ada manfaatnya ya tidak apa-apa, kita jalan sendiri tidak perlu ada perjanjian TPST Bantar Gebang tidak perlu lagi ada perjanjian kemitraan,” jelas Rahmat.
Meski demikian, Rahmat mengaku tak masalah dengan porsi besaran dana kemitraan yang tak begitu besar untuk periode 2020 mendatang.
“Kalau tahun ini tak masalah lah kita dapat dikit makanya Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) saya minta suruh ajukan secepat mungkin,” kata dia.
Kepala Bappeda Kota Belasi, Dinar Faisal Badar mengatakan, bedasarkan informasi sementara baru satu item pembangunan disetujui untuk dana kemitraan dari Pemprov DKI Jakarta pada Kota Bekasi. Padahal, untuk tahun 2020 Pemkot Bekasi mengajukan anggaran sebesar Rp 351.774.476.000 untuk 21 kegiatan pembangunan.
“Baru pembangunan park and ride yang disetujui, kabarnya begitu,” ungkap Dinar.
Meski demikian, Dinar belum mau menyatakan pengajuan lain tidak disetujui. Sebab, rancangan APBD DKI Jakarta 2020 masih dalam pembahasan oleh DPRD DKI Jakarta.
“Belum tentu juga yang lain tidak disetujui, masih menunggu info lainnya,” tandas Dinar.
Berdasarkan data yang diperoleh, sejak 2015 silam, Pemprov DKI sudah memberikan bantuan sebesar Rp 98 miliar. Dana kemitraan tersebut terus meningkat tiap tahunnya.
Pada 2016 dana kemitraan diberikan dari DKI sebesar Rp 151 miliar, pada 2017 sebesar Rp 248 miliar namun pada 2018 dana kemitraan berhenti dan hanya ada dana kompensasi bau. Untuk 2019, Kota Bekasi memperoleh dana kemitraan dari DKI sebesar Rp560 miliar.
Untuk 2019, Pemkot Bekasi kembali mengajukan dana bantuan kompensasi dan bau serta dana kemitraan dengan total Rp 752 miliar.
Dana tersebut terdiri dari usulan dana kemitraan yang diajukan Pemkot Bekasi pada Pemprov DKI adalah sebesar Rp 351.774.476.000. Sedangkan, usualan dana kompensasi bau adalah sebesar Rp 367.226.865.000.