Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial RH lantaran melakukan kekerasan terhadap kucing. Kini polisi masih mendalami keterangan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erman mengatakan bahwa pelaku dibekuk atas laporan aktivis hewan dari Animal Defenders Indonesia. Pelapor melaporkan RH pada, Selasa (18/2/2020) siang tadi.
“Jadi sebenarnya kemarin (Senin 17/2/2020) pelapor sudah meminta masukan dari anggota bahwa bisa gak sih melaporkan orang atas dasar melakukan kekerasan terhadap hewan,” kata Arman, Selasa (18/2/2020) kepada gobekasi.id saat dihubungi.
Dari situ anggota memberikan masukan hingga siang tadi, pelapor bernama Doni Herdaru Tona melaporkan aksi tidak terpuji RH. Dalam laporannya, pelapor membawa alat bukti berupa rekaman dimana RH memukul seekor kucing yang sedang tidur sampai mati.
Kejadian itu berada di wilayah Bojong Megah, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi Bekasi. Aksi RH sempat viral di media sosial dan banyak mendapat pengecaman dari warganet.
“Saat ini masih kami dalami motif pelaku ini apa memukul hewan sampai mati,” imbuhnya.
Arman memastikan, jika RH terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi memberatkan RH dengan Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
(FIR)