Pemilihan Wabup Bekasi Terancam Diulang

Pemilihan Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022 terancam diulang. Hal ini menyusul tidak dilaksanakannya rekomendasi yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan mengemukakan Pemilihan Wabup Bekasi bisa diulang. Proses itu dilakukan apabila hasil pemilihan tidak diterima oleh Pemerintah Provinsi Jabar.

“Dari awal lagi, bikin panlih (panitia pemilihan) lagi. Bisa tetap yang itu kalau ketua dewan menganggap panlih ini kredibel namun proses pemilihan yang kemarin dilakukan dari awal lagi dan harus Bupati Bekasi yang menyerahkan langsung rekomendasi Wakil Bupati Bekasi ke DPRD,” kata Dani, Kamis (2/4/2020) saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.

Dani mengatakan sejak awal Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi untuk menunda proses pemilihan Wabup Bekasi. Namun DPRD tetap bersikeras melakukan pemilihan pada Rabu (18/3/2020) lalu.

“Saya juga tidak mempersoalkan hal itu walau tidak digubris mereka (DPRD) namun yang pasti itu telah menjadi catatan tersendiri bagi kami,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemprov Jabar telah melaporkan kegiatan Panlih ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Laporan itu merupakan meminta agar Pemilihan Wabup Bekasi ditunda karena berbagai faktor.

“Kita minta kelengkapan ini dan itu, tapi tetap bergulir, maka langkah terakhir kita sampaikan ke Mendagri. Mendagri pasti akan melakukan hal yang sejalan dengan kita. Kita berikan warning tidak dijalankan ya kita laporkan ke pusat,” imbuh dia.

Sejauh ini, Pemprov Jabar kata dia, sudah membahas persoalan ini. Bahkan hari ini hasil pembahasan berupa kronologis kegiatan itu telah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat.

“Yang intinya kita melaporkan kronologis apa yang sudah kita lakukan, sesuai peraturan perundang-undangan dan mencoba menyampaikan aturannya seperti ini, ini tidak bisa dilanjutkan, tapi tetap dilanjutkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi juga telah menerima laporan hasil Paripurna Pilwabup Bekasi. Hanya saja dokumen yang disampaikan DPRD Kabupaten Bekasi itu bukan dokumen asli melainkan foto kopi.

“Dokumen laporan tapi masih foto kopi, saat ini kita sedang meminta naskah aslinya. Dokumen dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu berisi laporan hasil pemilihan. Walaupun dikaitkan dengan rekomendasi tidak dilanjutkan dari provinsi, berikutnya kita lanjutkan ke Kemendagri,” pungkasnya.

(FIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *