Polsek Bekasi Selatan memberikan tindakan tegas kepada kedai kopi yang masih memfasilitasi orang berkumpul ditengah wabah Virus Corona atau Covid-19. Salah satunya dengan cara mengamankan pemilik dan tiga karyawan kedai kopi di Jalan Pulo Sirih 4, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (6/4/2020) malam.
Kanit Binmas Polsek Bekasi Selatan, AKP Puji Astuti mengatakan tindakan itu menyusul Pemerintah Kota Bekasi bersama Kepolisian Resor Beksi Kota telah menerapkan jam malam. Artinya, setelah pukul 21.00 WIB tidak diperbolehkan ada warga nongkrong di waring kopi maupun fasilitas publik.
“Kami amankan mereka karena memfasilitasi warga untuk nongkrong dan berkumpul,” kata Puji, Selasa (7/4/2020) saat dikonfirmasi sambungan selularnya.
Puji mengatakan, edaran dan himbauan itu telah disebar Sejak, Sabtu (4/4/2020) belum lama ini. Namun cafe atau kedai kopi tersebut masih melakukan aktifitas melayani pelanggan konsumen dengan jumlah di atas lima orang.
“Itu menyebabkan orang nongkrong dalam waktu yang lama,” kata dia.
Puji menerangkan tak hanya itu kedai kopi itu juga mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan sepeda motor milik pelanggan ke dalam kedai kopi dengan tujuan agar kedai terkesan tidak ada aktifitas. Sehingga, aktifitas di kedai tersebut tidak terpantau oleh petugas.
Puji menuturkan selanjutnya mereka diamankan ke Mapolsek Bekasi Selatan untuk didata dan membuat surat penyataan yang di tanda tangani di atas materai. Jika dilakukan kembali akan dijerat dengan pidana penjara. Apalagi, Bekasi Selatan masuk zona merah penyebaran Covid -19.
Untuk itu, Puji meminta masyarakat selalu waspada dan yang sedang kumpul-kumpul dimalam hari dihimbau untuk pulang dan tetap di rumah saja.
“Kami juga berikan teguran bagi tempat makan atau perbelanjaan yang masih menyiapkan meja dan kursi untuk nongkrong konsumen,” pungkasnya.
(YES)