Bekasi  

Duh! Surat Izinnya Kadaluarsa, Tiang Kabel Fiber Optik Masih Berjalan di Rawalumbu

Duh! Surat Izinnya Kadaluarsa, Tiang Kabel Fiber Optik Masih Berjalan di Rawalumbu
Duh! Surat Izinnya Kadaluarsa, Tiang Kabel Fiber Optik Masih Berjalan di Rawalumbu

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, diminta untuk menindak oknum pengusaha yang melanggar ketentuan dasar hukum dalam berinvestasi. Contohnya adalah pada penanaman tiang kabel fiber optik.

Salah satu mandor proyek, menilai kejanggalan pada penanaman tiang kabel fiber optik yang berada di Jalan Johar Utara IV, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Anim menyebut bahwa penanam tiang kabel fiber optik itu tidak berdasarkan ketentuan. Sebab, surat izin yang dikeluarkan dari DMSDA Kota Bekasi telah kadaluarsa. Namun pada kenyatannya pekerjaan itu masih tetap dilanjutkan.

“Izinnya ada bang itu (Izin bulan Juli 2019), izin yang lama masih dalam prosfek pengurusan,” kata Anim, seorang mandor saat memasang tiang fiber optik di jalan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pemohon dari pengguna pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) PT. UMT. Pelakasaan kegiatan itu dikerjakan PT. GKT.

“Surat izin rekomendasi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi sudah melewati batas waktu alias kadaluarsa,” ujarnya.

Sementara yang mengaku sebagai palaksana pekerjaan Anton mengatakan bahwa surat izin yang digunakan dirinya tidak mengetahui.

“Ia bang izinnya yang itu (Bulan Juli Tahun 2019), terkait surat itu urusan UMT bukan dari, kami hanya menjalankan saja,” kata Anton kepada awak media saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Dinas terkait agar menindak tegas dengan ulah oknum pengusaha nakal yang meremehkan surat izin yang berlaku agar tidak ada lagi pengusaha nakal di Kota Bekasi.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *