Kecelakaan kerja yang dialami pekerja yang bertugas di CCOD Sultan Agung-Distributor Ritel Coca Cola mengelak jika perusahaanya tak bertanggung jawab atas korban kecelakaan kerja bernama Iram Diono (29).
Bagian Operasional Gudang CCOD Sultan Agung, Abdul Basid menepis kabar tersebut. Ia menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan sesuai dengan standar sistem kecelakaan kerja. Tak ingin disalahkan, ia justru “menunjuk hidung” BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sudah bergerak membawa yang bersangkutan ke rumah sakit, dan mendapatkan perawatan rawat inap selama 3 hari,” kata dia kepada gobekasi.id, Sabtu (29/8/2020) dalam sambungan seluler nya.
Menurut Abdul, Iram mendapatkan perawatan melalui BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan. Masalah tersebut sejatinya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita pakai BPJS Ketenagakerjaan, dan memang tidak semua biaya dapat di cover,” ujarnya.
Biaya yang tak tercover itu diantaranya seperti rawat jalan, penebusan obat dan konsultasi kepada dokter yang bersangkutan di rumah sakit.
“Jadi memang tidak di cover untuk biaya itu, dan kita tidak punya masalah karena itu (kewenangan) BPJS. Biasanya kalau schedule chek up terapi dengan dokter tulang. Nah ada yang disuruh untuk membeli obat atau vitamin memakai biaya pribadi. Sama juga membayar untuk membeli perlengkapan APD (Alat Pelndung Diri) Covid-19 saat chek up,” tutupnya.
Sebagaima diberitakan sebelumnya, Iram mengalami patah tulang pada bagian kaki kanannya setelah terjepit alat berat jenis forklift. Ia ambruk dan sempat pingsan hingga menjalani perawatan di Rumah Sakit Ananda yang berada di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi pada 13 Juli 2020 lalu.
“Kaki sebelah kanan pas di area tulang kering saya patah.Dan waktu kejadian ada luka lubang sedalam 3 cm serta pembuluh darah ada yang pecah,” kata Iram.
Kini, Iram sudah berangsur sembuh, luka lubangnya pun mulai mengering. Namun, ia harus memakai tongkat untuk sementara waktu atau sampai kondisi kesehatannya benar-benar stabil.
“Sudah satu bulan 15 hari saya memakai tongkat,” ujarnya.
Iram sangat menyayangkan pihak perusahaan yang tidak kooperatif atas kondisinya itu. Semula, manajemen berjanji akan menjamin proses pengobatan Iram sampai tuntas.
Namun bergulirnya waktu, Iram harus menggunakan uang pribadinya untuk biaya pengobatan. Terlebih kata dia, tidak ada itikad baik dari sang pengemudi forklift terhadap Iram.
“Awal orang admin perusahaan berjanji akan mengcover semua (biaya). Seiring berjalan nya waktu berobat jalan sekarang saya memakai uang pribadi, dan dari kantor kalau untuk berobat jalan untuk tebus obat tidak bisa di klaim,” ungkapnya.
“Hingga saat ini si penabrak yang membawa mobil forklift tidak ada memberi santunan kepada saya dan dia hanya mengantarkan saya pulang pergi memakai grabcar/gocar, itu pun memakai uang saya pribadi untuk berobat jalan,” sambungnya.
Iram bercerita, kronologis bermula ketika pada tanggal 13 Juli 2020, ia sedang piket malam dimulai sekitar pukul 18.30 WIB. Iram hendak meloading barang ke kendaraan yang sudah terparkir di halaman depan gudang.
Pada pukul 20.25 WIB terjadilah. Saat itu Iram berada di belakang mobil box yang akan di loading barang dan datang forklift. Setelah forklift membawa palet tiba-tiba meluncur ke arah kaki Iram dan menjepitnya.
“Saya terjepit antara valet dengan buntut mobil karena palet berada di bawah, setelah itu kaki saya langsung kena valet dan meluncur ke arah kolong mobil dan saya pingsan sebentar karena menahan rasa sakit setelah saya sadar sudah ada di rumah sakit,” jelas Iram.
Iram berharap akan tanggung jawab perusahaan terhadap kondisinya itu. Sebab, bagaimanapun kata dia, hal tersebut murni kecelakaan kerja yang ditengarai kesalah operator forklift.
“Harapan saya sama perusahaan, ya harus bertanggung jawab penuh pak,” imbuhnya.
Untuk diketahui, CCOD adalah mitra dari PT Ardya Prima Internusa berkantor di Pertokoan Pulomas, Jalan Perintis Kemerdekaan Blok Blok C3-B4 No. 12A, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Perusahaan itu mempunyai beberapa cabang yang bergerak di bidang
agen tunggal,importir,distributor,transporter dan jasa pergudangan/logistik, dan OEM kontrak manufakturing.
(SHY)