Beberapa pekan ini, aksi balap lari liar menjamur di Kota Bekasi. Tentu itu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan kepolisian.
Betapa tidak, aksi balap lari liar itu mengganggu aktivitas warga masyarakat. Apalagi, aksi itu sampai menutup jalan hingga mengganggu lalu lintas bagi pengendara roda dua dan empat yang melintas.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko sudah mengetahui perihal aksi itu. Ia bahkan saat ini sudah memerintahkan anak buahnya untuk menyebar di 12 kecamatan guna menindak aksi tersebut.
“Sudah banyak laporan ke kami perihal aksi itu (balap lari liar). Ini akan kami tindak,” tegas dia, Sabtu (12/9/2020) saat dihubungi.
Ia juga sudah berkoordinasi dengan warga masyarakat di tingkat RT/RW pada wilayah hukumnya untuk turut memantau aktivitas lingkungan sekitar.
Masyarakat diminta tak segan melaporkan apabila melihat adanya penutupan jalan ilegal demi terselanggaranya aksi balap lari liar.
“Laporkan segera kepada Bhabinkamtibmas kami, atau bisa langsung ke Polsek terdekat, atau Pospol (Pos Polisi/Lalu lintas),” imbuhnya.
Menurutnya, aksi balap lari liar itu bisa berbuntut menjadi delik hukuman pidana. Hal itu apabila terbukti adanya unsur perjudian.
“Namun yang terpenting aksi seperti itu sampai menutup jalan sudah menyalahi aturan dan sanksinya pun ada,” tegasnya lagi.
Ia meminta kepada para orang tua yang mengetahui jika anaknya menjadi joki atau pelaku balap lari liar untuk melakukan pembinaan tegas.
“Kalau anaknya keluar itu harus diperhatikan, kalau memang tau (anaknya menjadi pelaku balap lari liar) harus dinasihati,” pungkasnya.
(MYA)