Begini Akhir Pelarian Trio Begal Sadis di Bekasi

  • Bagikan
Jual Motor di Monas, Trio Begal Dicokok Polisi
Ilustrasi borgol

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus trio kawanan begal sadis di rumah kontrakan yang berada di Kampung Selang Cau, RT 3/13, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Selain melakukan aksi pembegalan, kawanan ini kerap memeras korbanya dengan senjata tajam secara sadis.

Adapun ketiga pelaku yang diamankan itu diantaranya, tersangka Misan Sanusi (MS), 21, berperan sebagai joki dan memepet atau menghadang laju sepeda motor korban.
Tersangka AGB, 20, berperan sebagai pembawa sepeda motor korban dan MNA, 18, berperan sebagai joki dalam setiap aksinya.

”Tiga pelaku kami amankan, sedangkan otak dari aksi mereka yakni Midun masih menjadi buronan kami,” ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKBP PM Rickson Situmorang, Selasa (3/11/2020).

Saat ini, kata dia, petugas tengah memburu keberadaan Midun dan segera untuk menyerahkan diri kepada petugas.

Terungkapnya kawanan ini berawal dari laporan Suyono yang menjadi korban pembegalan di Jalan Raya CBL, Kampung Gabus, Dusun 2, RT 3/3, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Pelaku menggasak sepeda motor merk Yamaha Mio S B 4455 FOL warna merah tahun 2018 berikut kunci kontaknya.

Kepala Kepolisian Sektor Tambun, AKP Gana Yudha menambahkan, korban melaporkan telah menjadi korban pembegalan dengan luka bacok yang mengenai punggungnya dengan senjata tajam dan kendaraan korban dirampas.

”Dari laporan itu kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pelakunya,” katanya.

Petugas kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku ditempat persembunyianya. Namun, pelaku Midun berhasil melarikan diri atau tidak ada di lokasi penangkapan di sebuah rumah kontrakan.

”Otak pelaku berhasil melarikan diri, dan sedang kami buru keberadaanya,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu bilah Senjata tajam jenis pedang, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio S denganB-4455-FOLberikut (satu) kunci kontaknya, sepeda motor kontak motor merk Suzuki Satria FU, warna Hitam tanpa Plat nomor, jaket warna cokelat terdapat goresan senjata tajam milik korban dan STNK B4455 FOL.

Kini ketiga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUPD dan atau Pasal 368.
Kini ketiga pelaku meringkuk di Mapolsek Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

”Kita masih focus buru pelaku yang masih buron,” tegasnya.

(APQ)

  • Bagikan