Bekasi  

Oh, Ternyata Napi yang Kendalikan Narkoba dari Lapas Cikarang, Pelakunya Pegang Ponsel

Ilustrasi sel tahanan
Ilustrasi sel tahanan

Kepolisian Resor Metro Bekasi menguak praktik peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Sebelumnya, keterangan polisi hanya menyebutkan napi tersebut mengendalikan narkoba dari lapas yang berada di wilayah Bekasi.

Kekinian terbongkar bahwa napi tersebut berada di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Unit Satres Narkoba, Inspektur Dua Topo mengatakan, peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seorang napi berinisial D. Kini dalam proses pengembangan.

Dari dalam Lapas, D mengendalikan peredaran narkoba disusupi dengan telepon genggam atau ponsel.

“Ada peran D dari dalam Lapas, dan rencananya pekan depan akan periksa yang bersangkutan. Saat ini masih kita selidiki,” kata Topo, Jumat (13/11/2020).

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi ringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika sabu di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dari kedua tangan tersangka Puji Raharjo alias Jojon (41), dan Sugeng Setio Hadi (33), petugas mengamankan dua belas paket plastik putih seberat 28,42 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Budi Setiadi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan terjadinya transaksi tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas.

“Kedua tersangka merupakan kurir sabu dan berprofesi sebagai ojek online,” kata Budi, Selasa (10/11/2020).

Mendapatkan informasi itu, Budi memerintahkan Kanit III Usep untuk melakukan lidik dan observasi dilokasi tersebut.

Kemudian pada Jumat (6/11/2020) sekira pukul 18.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka Jojon dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening.

Di dalam plastik bening tersebut berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.

”Sabu bungkus klip bening yang dililit timah rokok,” ujarnya.

Kemudian petugas menginterogasi Jojon dan mendapatkan keterangan barang lainya disimpan di rumah kontrakan yang berada di Kampung Cijengkol RT 1/5, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Disana petugas menemukan sabu sebanyak 28,42 gram.

Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut milik R (DPO) serta D (DPO) salah satu penghuni Lapas wilayah Bekasi.

Hasil pengembangan sementara, kedua tersangka merupakan kurir narkoba dan bekerja sebagai ojek online.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *