Pria Tamatan SMA Ini Produksi Masker Wajah Ilegal

Barang bukti masker wajah ilegal di Jati Asih, Kota Bekasi.
Barang bukti masker wajah ilegal di Jati Asih, Kota Bekasi.

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap tersangka CS secara ilegal memproduksi kosmetik berupa masker wajah tanpa adanya izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM).

Sehingga, hasil produksi kosmetik itu sangat membahayakan masyarakat.

“Tersangka CS tak memiliki kompetensi dibidang farmasi dalam memproduksi masker wajah, dan itu sangat ilegal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di alan Swakarya No 49 RT 5/4, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatisih, Kota Bekasi, Jumat (29/1/2021).

Menurut dia, tersangka merupakan tamatan SMA dan tidak mempunyai kemampuan khusus menjadi produsen kosmetik.

Hal yang lebih mengkhawatirkan, tak ada satu pun karyawannya yang ahli dalam bidang peracikan kosmetik. Mereka pun juga tak memiliki sertifikasi yang sudah ditetapkan.

“Karyawannya ada 12 orang. Mereka juga tidak memiliki sertifikasi dan tidak ada satu pun yang dokter,” ujarna.

Oleh karena itu, petugas menduga mereka belajar secara otodidak semuanya. Untuk mendalaminya, petugas masih menelusuri mereka belajar dan bisa memiliki bahan canpurannya dari mana.

Yusri menjelaskan, tersangka CS beroperasi sejak 2018 lalu. Selama tiga tahun tersebut, dia meraup keuntungan sebesar Rp 100 juta.

Bahkan, dalam sehari,bisa memproduksi sebanyak 1.000 bungkus masker wajah dari bahan baku campuran seberat 50 kilogram.

“Jadi kurang lebih hampir tiga tahun yang bersangkutan melakukan kegiatan pembuatan bahan berbahaya kosmetik tanpa izin resmi,” ungkapnya.

Apalagi, kosmetik buatan tersangka ini sudah beredar dipasaran seluruh Jawa, dan banyak digunakan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan membongkar pembuatan bahan berbahaya kosmetik di dua tempat wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jumat (29/1/2021).

Dari lokasi penggerebekan itu, petugas mengamankan satu tersangka CS.

Adapun dua lokasi itu berada di Cluster Vinifera Residence Blok A20, Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih. Di lokasi ini digunakan sebagai kantor marketing.

Sementara di Jalan Swakarya No 49 RT 5/4, Kelurahan Jatiras, Kecamatan Jati Asih digunakan sebagai tempat produk kosmetik tidak memiliki ijin edar tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa Yoleskin All Varinat 1 pack, Acone All Variant 1 pack, NHM All Variant 1 pack, Youra 1 pack, tepung beras Rose Brand, dan Margout. Tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

(APQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *