PPKM Kota Bekasi Diperpanjang Sampai 8 Maret 2021

  • Bagikan
Rapat Wali Kota Bekasi dengan Kepala OPD di Stadion Patriot Candrabhaga dengan menjalankan prokes. Foto: (Ist)
Rapat Wali Kota Bekasi dengan Kepala OPD di Stadion Patriot Candrabhaga dengan menjalankan prokes. Foto: (Ist)

Pemerintah Kota Bekasi melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Selasa (23/2/2021) sampai dengan 8 Maret 2021 mendatang. Hal ini tertuang dalam surat edaran bernomor 443.1/274/Set.Covid.19

Dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, Pemkot Bekasi membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen , dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Proses kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara online atau dalam jaringan. Untuk sektor esensial seperti kesehatan meliputi bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan.

Kemudian sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar; utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan ojek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan pada Rumah Makan/Restoran/Usaha diluar MaIl melalui takeaway/drive thru tetap diijinkan dengan jam operasional hingga pukul 23.00 WIB.

Pembatasan jam operasional untuk Pusat Perbelanjaan/ Mall, Toko Swalayan dan Usaha Perdagangan lainnya, sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kendati, Pemkot Bekasi mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Menghentikan kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya untuk sementara waktu, dan melakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional pada transportasi umum dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Melakukan monitoring dan pengendalian pada PPKM Mikro sebagaimana Diktum KESATU, hingga tingkat RT dengan menetapkan Zonasi, sebagai berikut :

Pertama, zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, yaitu seluruh suspect di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Ke dua, zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 di satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu
melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Ke tiga, zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 di satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup Rumah Ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Ke empat, zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 di satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah Pemberlakukan PPKM tingkat RT.

Seprti halnya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Kemudian meniadakan kegiatan sosial masyarakat dilingkungan RT yang menimbulkan kerumunan berpotensi menimbulkan penularan.

Melakukan pengawasan, evaluasi dan koordinasi PPKM Mikro dengan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kepala Puskesmas, RW/RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tim Penggerak Pemberdayaan kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dan Relawan lainnya diwilayah Kota Bekasi.

Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi PPKM Mikro sebagaimana Diktum KEEMPAT, dilakukan dengan membentuk Posko di Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan RW di wilayah Kota Bekasi dalam upaya Penanganan Covid-19, yang memiliki fungsi sebaga pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan dan RW di wilayah Kota Bekasi

Meningkatkan efektifitas PPKM Mikro melalui peningkatan disiplin dan kesadaran masyarakat. Masyarakat dalam Protokol 5M yaitu, menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan handsanitizer, menjaga Jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas (Jika tidak ada keperluan yang mendesak, untuk tetap berada di rumah. Meski sehat dan tidak ada gejala penyakit).

Ketegasan dalam penegakan hukum dan penerapan sanksi terhadap penertiban serta penindakan disiplin protokol kesehatan.

Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap PPKM Mikro di wilayah Kota Bekasi kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi secara berkala.

Dengan berlakunya instruksi ini, maka instruksi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.ll20llSET.COVID-19 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis dalam Upaya Penanganan Pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(FHP)

  • Bagikan