Bekasi  

Catatan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi untuk PDAM Tirta Bhagasasi Pasca Pemisahan Aset

Ketua Koimisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini. Foto: (Ist)
Ketua Koimisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini. Foto: (Ist)

Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mendorong PDAM Tirta Bhagasasi untuk meningkatkan kualitas layanan air kepada masyarakat pasca pemisahan aset dengan Kota Bekasi selesai.

Kekinian dikabarkan bahwa pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi hampir rampung setelah adanya persetujuan antara DPRD Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

Atas hal demikian, PDAM Tirta Bhagasasi diminta untuk meningkatkan kualitas pelayanan setelah pemisahan aset sudah terealisasi. Termasuk memperbaiki hal-hal teknis terkait keluhan masyarakat.

“Hal-hal teknis terkait keluhan masyarakat harus segera diatasi. Juga masyarakat terpenuhi kebutuhan air bersihnya. Itu harapan kami kepada PDAM Tirta Bhagasasi,” kata Ketua Komisi I DRPD Kota Bekasi, Ani Rukmini, Jumat (5/3/2021).

Dalam catatan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani mencatat bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Contohnya ialah mengatasi keluhan pelanggan, air mengalir tidak normal dan keruh. Kedepan, Ani menginginkan agar keluhan tersebut tidak lagi banyak dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi.

Logo DPRD Kabupaten Bekasi

“PR utama mengatasi keluhan pelanggan, air enggak keluar, dan air keluar kecil tapi keruh. Kemudian perubahan badan hukum PDAM apakah menjadi perumda dilakukan setelah pemisahan?,” katanya.

Soal pemisahan ini, Ani mengungkapkan bahwa angka kompensasi telah disepakati. Pemerintah Kota Bekasi mempunyai kewajiban membayar sebesar Rp155 miliar.

“Ini hasil pertemuan pada tanggal 22 Februari lalu antara pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, pertemuan difasilitasi oleh BPKP Jawa Barat,” ungkapnya.

Menurut Ani, angka sebesar Rp 155 miliar itu keluar berdasarkan kajian BPKP. Sekarang pemisahan aset ini tinggal menunggu penyerahan aset dan pembayaran kompensasi.

“Tinggal hal teknis saja terkait penyerahan aset dan mekanisme pembayaran kompensasi. Yang kita harapkan agar pemerintah baik kabupaten maupun kota bisa menindaklanjuti segera,” ungkapnya.

Pemisahan aset dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi. Pemkot yang telah mendirikan PDAM Tirta Patriot bakal mengambil alih aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di Kota Bekasi.

Jika pemisahan aset ini sudah terealisasi, maka PDAM Tirta Bhagasasi tidak lagi melayani warga Kota Bekasi. Melainkan akan memperluas cakupan pelayanan air bersih ke seluruh wilayah di Kabupaten Bekasi.

(ADV/ESH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *