Bekasi  

Wilayah Zona Merah Dianjurkan Tak Gelar Salat Tarawih Berjamaah

MUI Kota Bekasi Haramkan Pasien Suspect Corona Salat Berjamaah di Masjid
Ilustrasi salat berjamaah di masjid

Wilayah zona merah Covid-19 dianjurkan untuk tidak menggelar ibadah salat tarawih di masjid atau mushala secara berjamaah selama Ramadan 2021.

Hal ini guna meminimalisir penyebaran virus corona. Demikian disampaikan Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi Muhiddin Kamal.

“Kami menganjurkan agar wilayah yang masih zona merah tidak melaksanakan salat tarawih dan Idul Fitri, kebijakan ini sesuai fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat,” katanya, Minggu (28/3/2021).

Kamal menyebut, pihaknya akan membuat suat edaran mengenai panduan pelaksanaan ibadah berjamaah pada masa pandemi lima hari menjelang Ramadan.

MUI Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan berkaitan dengan wilayah zona hijau, kuning, oranye, maupun merah.

“Data itu sebagai dasar membuat surat edaran berkenaan pelaksanaan ibadah Ramadan maupun salat Jumat,” tukasnya.

Ia mengatakan data pemerintah kabupaten mencatat jumlah daerah yang masuk dalam zona hijau atau daerah tanpa kasus Covid-19 semakin banyak.

Di daerah-daerah dalam zona hijau, warga diperbolehkan melaksanakan tarawih berjamaah dengan mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan sampai sekarang ada empat wilayah kecamatan yang masuk dalam kategori zona merah, daerah dengan risiko penularan tinggi di Kabupaten Bekasi.

“Wilayah-wilayah yang sampai sekarang zona merah adalah Cikarang Barat, Cibitung, Tambun Selatan, dan Babelan.”

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi mengatakan bahwa penduduk empat kecamatan dalam zona merah itu mayoritas pekerja di kawasan industri, klaster yang menjadi salah satu penyumbang kasus Covid-19.

“Pemkab Bekasi harus memberikan treatment (penanganan) khusus terutama dalam persoalan penegakan prokes karena empat wilayah itu jumlah penduduknya sangat tinggi,” imbuhnya.

Ia berharap pemerintah daerah bisa segera menyelesaikan vaksinasi guna menghambat penularan Covid-19.

Muhiddin mengatakan salat Jumat, tarawih, maupun salat ied direkomendasikan diizinkan dengan catatan (jamaah) 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Tetap mengikuti protokol kesehatan, terutama menjaga jarak dan memakai masker,” tegasnya.

(FIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *