Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Bekasi, agar tidak melakukan takbir keliling dan cukup melakukan takbir di masjid.
Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Mi’ran Syamsuri menekankan bahwa larangan tersebut untuk menekan penyebaran wabah Covid-19.
“MUI sangat mendukung pemerintah untuk jangan mudik, kemudian tidak menyalakan petasan, lalu tidak takbir keliling, itu kita dukung karena memang sedikit sekali manfaatnya, agar kita terhindar dari penyebaran Covid-19,” katanya , Selasa (11/5/2021).
Berdasarkan hasil koordinasi, Mi’Ran menyebutkan jika wilayah Kota Bekasi sendiri masih terjadi Pandemi Covid-19 dengan tingkat penyebarannya masih rawan.
Karena alasan demikian, Mi’ran mengimbau masyarakat untuk tetap berikhtiar dalam proses pelaksanaan hari raya Idul Fitri kali ini.
“Wilayah Kota Bekasi masih dalam situasi pandemi dan kita belum terbebas dari Covid 19, maka kita wajib ikhtiar dalam hal ini,” imbuhnya.
Masyarakat menurutnya tak perlu melaksanakan malam takbir keliling dan lebih baik menjaga diri masing-masing guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
”Jangan, takbiran keliling ditiadakan. Sudah lah bagi masyarakat di rumah masing-masing saja untuk takbirannya. Karena melakukan takbir keliling itu kan akan memicu kerumunan,” pungkasnya.
(SHY)