Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan hilangnya potensi pendapatan dan retibusi parkir tepi jalan Kota Bekasi senilai Rp 2.139.600.000 tahun 2020.
Karena itu, BPK RI memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan pendapatan daerah seperti temuan hilangnya potensi pendapatan dari Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Dalam keterangan tertulis Humas Pemerintah Kota Bekasi, Organiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan menindaklanjuti temuan dan ekomendasi BPK RI.
Dalam keterangannya, Dnas Perhubungan Kota Bekasi segera membuat regulasi terkait pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan Wali Kota Bekasi.
Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi juga akan sebagai penanggung jawab rekomendasi BPK terkait pendapatan sektor pelayanan parkir tepi jalan umum .
Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga segera menetapkan titik parkir tepi jalan sebagai dasar perhitungan potensi pendapatan Retribusi tepi jalan.
Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi bakal menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dengan melakukan analisa perhitungan, evaluasi atas potensi pendapatan untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi secara berkala untuk menjadi dasar perhitungan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah diatur dalam peraturan daerah.
Sebagimana diketahui, Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2021 lalu.
Prestasi ini menjadi kali keenam Pemkot Bekasi meraih Opini WTP dari BPK RI. Sebagai ungkapan syukur meraih WTP, pegawai laki-laki Pemkot Bekasi menggunduli kepalanya.
Opini WTP diperoleh dalam hal penyusunan laporan keuangan daerah yang sudah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai dengan dasar hukum, kecukupan pengungkapan, sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
(MYA)