Pembunuhan terjadi di sebuah apartemen di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pelaku dan korbannya merupakan pasangan sejenis atau homoseksual.
Pelaku, AS (33), membunuh korban berinisial IK (34) setelah mengetahui korban positif Covid-19.
Kejadian terjadi pada Rabu (7/7/2021) lalu ketika korban meminta pelaku datang untuk memijatnya di apartemen.
Korban diketahui saat itu sedang menjalani isolasi mandiri.
“Korban meminta pelaku untuk memijat, dihubungi korban untuk memijat di kamar apartemennya,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.
Keduanya menjalin asmara sejenis setelah berkenalan melalui aplikasi dating online ‘Hornet’.
“Pelaku ini memang punya kelainan seksual, masuk dalam satu aplikasi bersama-sama dengan si korban.Kemudian pada saat itu korban meminta pelaku ini untuk memijat,” katanya.
Setelah itu korban dan pelaku janjian untuk pijat dengan bayaran Rp 300 ribu. Pelaku datang ke apartemen korban.
“Saat akan melakukan pekerjaannya, ternyata pelaku mengetahui si korban ini positif Covid, sehingga ada niatan, menurut dia ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaan,” ungkap Erna.
Keduanya kemudian cekcok mulut. Pelaku kemudian mencekik korban hingga tewas.
“Sehingga terjadi perkelahian kemudian pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia,” kata Yusri.
Setelah membunuh korban, AS melarikan diri dan membawa tas korban. Di dalam tas korban tersebut ada kartu kredit, yang digunakan korban untuk membeli kebutuhan pribadi.
“Pelaku membeli bermacam-macam barang, termasuk handphone, drone, dan barang-barang lain yang kalau dihitung sampai Rp 30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban,” tuturnya.
Kini, pihaknya masih menggali apakah ada motif lain dalam pembunuhan tersebut. Dalam kasus ini, pelaku AS dijerat dengan Pasal 338 yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(MYA)