Penegakkan Perda di Kota Bekasi Masih Lemah, Ini Buktinya …

  • Bagikan
Anggota DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang
Anggota DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang

Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bekasi masih sangat lemah. Hal ini dikemukakan langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang.

Nico menyoroti masih amat banyak pelaku usaha minimarket, dalam hal ini Alfamart dan Indomart yang menyalahi Perda.

Perda yang dimaksud politisi Fraksi PDI Perjuangan ini ialah, Perda Wali Kota Bekasi Tahun 2019 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Itu kan sudah ada perda-nya, jarak 500 meter, tetapi faktanya ada yang berhadap-hadapan, berdekatan. Artinya perda ini kan tidak berlaku, tidak ditegakkan,” kata Nico, Selasa (12/7/2022).

Nico sendiri mengaku, pernah meminta Kabag Hukum Pemerintah Kota Bekasi untuk mengintervensi Peraturan daerah yang telah kadaluarsa.

Katanya, ada beberapa Perda yang seharusnya bisa dijadikan satu tapi dipecah sehingga menjadi ambigu atau tidak jelas.

“Perda itu jadi ambigu, tidak jelas. Jangan ada aturan yang dibuat hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu. Karena ingat, ratusan juta uang habis untuk pembuatan perda, itu uang rakyat,” tandasnya.

(ADV)

  • Bagikan