Buronan Curanmor Ditangkap di Jatiasih, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Peluru

Senpi Rakitan milik tersangka spesialis curanmor
Ilustrasi Senpi Rakitan milik tersangka spesialis curanmor

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang buronan spesialis pencuri sepeda motor di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih, Kota Bekasi.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan dua pelaku bernama Edi Suripto (33) dan Triasmanto (30) ditangkap ketika polisi mendapat informasi soal keberadaan mereka.

“Tim Opsnal Resmob mendapatkan informasi dua pelaku mengontrak rumah di TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Erna Jumat (6/1/2023). 

Dari informasi tersebut, polisi langsung menyelidiki jejak pelaku dan menggerebek kediaman mereka.

Saat menggeledah, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan dan sejumlah peluru.

“Ditemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan beberapa butir peluru,” kata Erna.

Tak hanya senjata api, polisi juga menemukan kunci leter T berikut dengan anak kuncinya. Diduga, alat itu digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa kunci leter T, kunci magnet dan satu unit motor curian hasil pencurian dari wilayah Ciracas, Jakarta Timur,” ungkap Erna. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

Mereka diduga melanggar pidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. 

Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Ancaman hukuman pidana untuk undang-undang daruratnya paling lama 12 tahun penjara,” jelas Erna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *