Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Gede menangkap seorang pemuda berinisial AA (23). Ia ditangkap karena nekat membobol sebuah rumah di Jalan Cemara 3, Komplek BDN, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengatakan, aksi itu dilakukan AA pada November 2023 lalu. Dalam aksinya, ia mengincar rumah korban yang terlihat sepi dan kosong.
Untuk memastikan rumah itu kosong, pelaku terlebih dulu pura-pura memanggil dari luar rumah.
“Setelah mengetahui rumah yang diincar kosong, pelaku langsung memanjat rumah korban dan masuk melalui pintu samping,” ujar Dwi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (26/1/2024).
Usai berhasil masuk, AA langsung menggasak brangkas berisi sejumlah barang berharga milik korban.
Barang dalam brangkas itu antara lain berisi buku nikah, paspor, emas koin ringgit seberat 40 gram, rantai emas 15 gram, dua gelang emas seberat 15 gram, cincin bertahtakan berlian seberat 20 gram.
“Pelaku kemudian mendorong brangkas itu ke depan rumah korban lalu meminta bantuan orang lain untuk memesan mobil pick up. Dia berpura-pura minta tolong untuk mengangkat brangkas tersebut untuk dibawa ke pasar loak,” kata Dwi.
Aksi pura-pura itu dijalankan pelaku secara mulus. Ia kemudian langsung membawa brangkas korban ke rumahnya di wilayah Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Setelah brangkas dibongkar, barang-barang curiannya senilai Rp 300 juta itu langsung dijual secara bertahap melalui Facebook.
“Motifnya, dia menggunakan uangnya untuk judi online (slot),” kata Dwi.
Korban yang mengetahui rumahnya telah dibobol, kemudian melapor ke polisi. Hasilnya, pelaku ditangkap dalam persembunyiannya di Serang, Banten.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Dwi.