Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan dan menetapkan tersangka Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman atas kasus gratifikasi dua mobil mewah, Selasa (29/10/2024) kemarin.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron menyampaikan jika penetapan tersangka koleganya di legislatif itu tak akan mempengaruhi kinerja dan fungsi DPRD Kabupaten Bekasi.
“Pengaruh (kinerja/fungsi DPRD) tidak ada, masih tetap berjalan seperti biasa,” kata Ade Sukron, Rabu (30/10/2024).
Sebab, kata Ade, tugas, fungsi, dan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi bersifat kolektif kolegial.
“Semua kebijakan diputuskan secara Bersama, tidak pribadi. Jadi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Ade.
Ade pun berharap, Soleman diberikan ketabahan dalam menjalani proses hukum ini.
Diberitakan sebelumnya,Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Soleman, tersangka kasus gratifikasi mobil mewah, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, selama 20 hari kedepan.
Politisi yang baru saja dilantik menjadi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 itu akan menjalani masa tahanan sementaranya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang.
“Ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti, dikutip Rabu (30/10/2024).
Dwi mengatakan, Soleman ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dari seorang pengusaha kontraktor bernama Respi atau RS, yang sebelumnya telah ditahan.
Soleman diduga menerima suap untuk memuluskan 26 proyek pemerintah daerah yang dijalankan oleh empat CV berafiliasi dengan RS. Nilai proyek tersebut bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Dalam kasus ini, Kejari menyita dua unit mobil, Mitsubishi Pajero Sport dan BMW, yang diduga sebagai imbalan dari RS untuk Soleman.
Sebelumnya, Soleman telah dipanggil sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Soleman disangka melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 b, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1a, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.