Visi Universitas Islam 45 Kota melahirkan insan khairu ummah nampaknya tercoreng oleh perilaku petinggi yayasannya.
Seorang dosen perempuan berinisial AM mengalami trauma lantaran dikirimi video tak senonoh oleh oknum pengawas Yayasan Pendidikan Islam (YPI) 45.
Pelaku mesum bernisial HR sendiri telah mengakui perbuatannya meski pun berdalih sebagai unsur ketidaksengajaan serta sudah meminta maaf.
Pengakuan itu terungkap melalui surat respons Ketua YPI 45 menanggapi rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penganganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada 20 Oktober 2024 lalu.
Mirisnya, pihak yayasan hanya memberikan sanksi teguran keras kepada lelaki berusia di atas 60-an tersebut dan meminta tidak mengulangi perbuatannya.
Padahal rekomendasi PPKS menurut AM telah memutuskan pelaku diberhentikan, menyusul hasil investigasi membuktikan unsur kesengajaan.
Hasil itu diketahui korban, saat hadir menyaksikan isi putusan saat ditayangkan di layar. “Saya dihadirkan untuk mengetahui putusan,” katanya.
Sayangnya, salinan putusan tak pernah diperoleh. Korban merasa dipersulit mendapatkan dan hingga kini masih terus dikejar.
Menyangkut perbedaan putusan antara rekomendasi PPKS dan yayasan, AM merasa janggal.
Pasalnya sesuai Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi, penjatuhan sanksi harus sesuai pemeriksaan laporan Satgas PPKS.
Di pasal lain disebutkan, semakin tinggi jabatan dan wewenang maka, semakin besar sanksi dikenakan.
Diatur juga mengenai bila pemimpin perguruan tinggi tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi lantaran jabatan dan wewenang pelaku lebih tinggi, maka, harus dilimpahkan kepada Kemendikbudristek melalui Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek dan Dirjen Pendidikan Vokasi.
Mirisnya, ia merasa bergulat sendirian menghadapi kasus ini dan mendapat hambatan. Petinggi kampus bahkan pernah meminta tidak meneruskan kasus ini.
Tidak cukup sampai di situ, karena kasus terus bergulir, petinggi itu meminta korban mencabut laporan sebanyak dua kali dengan iming-iming diberikan surat keterangan kerja lantaran mengetahui korban ingin pindah.
Saat dikonfirmasi, Rektor Unisma Dr Amin menjawab normatif dengan mengatakan mekanisme penyelesaian laporan di lingkungan kampus melalui PPKS sudah selesai.
Saat ditanya perihal sanksi tegas dan tetap beraktifitasnya pelaku di kampus, rektor berkelit. “Itu ranah yayasan bukan kewenangan saya,” melalui pesan singkat.
Itu menjadi jawaban terakhir karena setelahnya, rektor sudah tak menjawab lagi kiriman pertanyaan.
Terkait kejanggalan tersebut, korban kemudian menindaklanjuti sampai Kememdikbudristek dan telah mendapat tanggapan positif.
Langkah lain, korban telah melaporkan kasusnya ke Komnas Perlindungan Perempuan dan sudah mendapat respons dengan memberikan pendampingan melalui Lembaga Layanan Perempuan di Kota Bekasi.
Sekadar informasi, kasus bermula ketika pelaku mengirimkan video porno pada 24 Juli 2024 subuh tepatnya pukul 03.41.
Dua video berisi seorang perempuan mengenakan hijab tanpa busana dan tayangan adegan intim.
Saat melihat kiriman tak pantas itu, pada pukul 06.30, korban menanyakan maksud pelaku mengirim konten tak pantas tersebut dan dijawab pukul 08.01 permintaan mah bahwa ia salah kamar.
Terlepas dari jawaban itu, hal pasti, pelaku diketahui memang mengoleksi video sejenis itu di perangkat komunikasinya.
Korban mempertanyakan adab petinggi yayasan kampus Islam bergelar haji ini. “Mau dibawa kemana calon penpimpin bangsa bila petingginya tak memiliki adab,” sergahnya.
Padahal jelas sekali kampus ini menolak kekerasan pada perempuan dilihat dari postingan video wakil rektor 3 Unisma, perihal Stop Kekerasan pada Perempuan dan Anak serta adanya komitmen bersama dengan Dirjen Dikti Kemendikbud terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di Perguruan Tinggi.
Korban mengaku ragu, kegiatan itu serius dilakukan berkaca dari kasusnya dan sebatas pencitraan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.