Bekasi – Kejaksaan Agung RI menyentil sistem tata kelola aset yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Otoritas hukum tertinggi ini mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera mengalihkan pengelolaan Stadion Wibawa Mukti Cikarang kepada pihak ketiga melalui manajemen profesional guna memotong pos pengeluaran anggaran daerah yang tidak efisien.
Saran tersebut dilemparkan langsung oleh Plt Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, saat meninjau langsung kondisi stadion pelat merah itu pada Jumat, (3/7/2026).
Asep bahkan secara blak-blakan membandingkan performa manajemen Stadion Wibawa Mukti dengan Stadion Patriot Candrabhaga milik Pemkot Bekasi yang dinilai jauh lebih mandiri secara finansial.
“Di Kota Bekasi sudah memakai manajemen profesional melalui pihak ketiga. Tidak menggunakan maintenance dari APBD, bahkan ada pembagian hasil pengelolaan yang menjadi pemasukan bagi daerah. Sementara di sini (Kabupaten Bekasi) masih dikelola UPTD Disbudpora,” kritik Asep.
Asep menegaskan, di era modern, fungsi stadion tidak boleh sekadar mandek sebagai fasilitas olahraga gratisan. Infrastruktur megah tersebut harus dipandang sebagai aset industri yang mampu memicu perputaran roda ekonomi dari hulu ke hilir.
Menurutnya, sebuah laga sepak bola profesional memiliki efek domino besar yang sanggup menghidupkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), membuka lapangan kerja bagi warga lokal, sekaligus menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pola itu hanya bisa tercipta lewat pengelolaan yang komersial dan transparan.
“Di beberapa tempat, stadion dikelola lebih profesional, transparan, akuntabel, serta menguntungkan pemerintah daerah. Konsep ini sedianya bisa diaplikasikan di Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut.
Gayung bersambut, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, menyatakan sepakat dan menyambut positif rekomendasi dari Kejaksaan Agung tersebut.
Pihaknya mengakui beban APBD akan jauh lebih ringan jika urusan perawatan dialihkan ke swasta.
“Tentu kita senang kalau memang nanti ada pihak ketiga yang mau mengelola stadion. Tujuannya adalah stadion ini bisa terpelihara secara optimal sekaligus tidak memberatkan APBD,” kata Iman merespons.
Menurut Iman, transisi skema birokrasi UPTD ke korporasi swasta ini sebenarnya selaras dengan garis instruksi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait tata kelola faskes olahraga daerah.
Kendati demikian, eksekusi alih kelola ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemkab Bekasi memilih menunggu hingga proyek renovasi besar akibat terjangan angin puting beliung rampung total.
“Jadi nanti kalau stadion sudah selesai renovasi, sudah bagus lagi, kami akan membahasnya. Apalagi ada sharing profit juga ke daerah,” ucap Iman menandaskan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













