Maraknya fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi perhatian serius Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Salah satu faktor yang turut berperan adalah banyaknya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang memilih jalur non-prosedural untuk bekerja di luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mempermudah CPMI untuk mendapatkan pekerjaan secara legal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uckhy Adhitya, menjelaskan peran penting Imigrasi dalam mencegah TPPO, terutama melalui proses penerbitan paspor bagi CPMI.
“Saat wawancara, petugas Imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan profiling terhadap pemohon paspor. Kami akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dilampirkan dan mendalami niat mereka untuk bekerja di luar negeri, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan,” ujar Uckhy.
Petugas Imigrasi juga mengedukasi CPMI untuk memastikan mereka bekerja sesuai dengan jalur resmi yang disediakan oleh pemerintah. Uckhy menambahkan, dokumen yang diajukan harus sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024.
“Kami memastikan bahwa setiap CPMI yang mengajukan paspor memenuhi persyaratan yang sah,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kantor Imigrasi Bekasi juga merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi yang menghapuskan kewajiban surat rekomendasi dari lembaga terkait, seperti BP2MI atau Dinas Ketenagakerjaan, bagi CPMI yang mengajukan paspor.
Selain itu, bagi CPMI yang pertama kali mengajukan paspor, mereka dapat memperoleh paspor dengan tarif nol rupiah, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam hal ini, Kantor Imigrasi Bekasi juga melibatkan masyarakat melalui program Desa Binaan Imigrasi.
Saat ini, mereka bekerja sama dengan Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, untuk melakukan sosialisasi mengenai TPPO kepada perangkat desa dan pendataan jumlah PMI yang berasal dari wilayah tersebut.
“Kami berharap melalui program Desa Binaan Imigrasi dan kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi serta BP3MI Jawa Barat, kebijakan ini dapat membantu menurunkan angka CPMI yang terjebak dalam TPPO,” kata Uckhy.
Dengan kebijakan yang lebih mudah diakses dan berbagai upaya sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Bekasi berharap dapat mencegah CPMI dari potensi tindak pidana perdagangan orang dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran Indonesia.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.