Bawaslu Awasi Potensi Pelanggaran Politik Uang Selama di Pilkada Kota Bekasi 2024

Bawaslu
Bawaslu

Berbagai potensi pelanggaran perlu diawasi dengan seksama selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Salah satu pelanggaran yang paling rawan adalah praktik politik uang, yang melibatkan pemberian uang atau barang untuk memengaruhi pilihan pemilih.

Untuk memastikan Pilkada berlangsung secara adil dan berkualitas, Bawaslu dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa tenang kepada Bawaslu.

“Bawaslu akan memproses setiap laporan yang memenuhi syarat formil dan materil,” ujarnya dikutip, Selasa (26/11/2024).

Selama masa kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kota Bekasi telah menerima 10 laporan dari masyarakat, termasuk sengketa antar-peserta Pilkada, dugaan kampanye di tempat ibadah, dan dugaan politik uang.

Sebelumnya, pada masa tenang Pilpres 2024, Bawaslu juga menerima lebih dari sepuluh laporan, yang sebagian besar terkait dengan politik uang.

Untuk mengantisipasi pelanggaran di detik-detik akhir menjelang pemungutan suara, Bawaslu Kota Bekasi telah melakukan serangkaian langkah, termasuk menyampaikan imbauan kepada semua pasangan calon (Paslon) untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

“Kita juga telah menerbitkan nota dinas untuk patroli pengawasan, sesuai instruksi Bawaslu RI,” jelas Sodikin.

Patroli dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di wilayah masing-masing untuk memastikan tidak ada kampanye yang berlangsung.

Pada hari pertama masa tenang, Minggu (24/11/2024), Bawaslu menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran.

Salah satunya adalah dugaan kampanye hitam berupa pemasangan stiker berisi konten negatif terhadap salah satu calon oleh dua orang oknum warga di kawasan Mustikajaya. Keduanya kemudian dibawa warga dan dilaporkan ke Bawaslu.

Bawaslu telah memproses laporan ini dengan memintai keterangan para terduga pelaku.

Salah satu terduga, Mansur, mengaku bahwa ia hanya mengikuti perintah rekannya tanpa mengetahui banyak tentang aksi tersebut. Ia menyatakan menyesal dan tidak akan mengulanginya.

Selain itu, Bawaslu juga menerima laporan lain terkait dugaan kampanye di masa tenang melalui kegiatan “tebus murah” yang dilaporkan terjadi di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu. Salah satu pelapor, Parta, berharap Bawaslu bertindak tegas agar proses Pilkada 2024 tidak tercemar oleh praktik kecurangan.

Di sisi lain, Bawaslu Kabupaten Bekasi juga memfokuskan pengawasannya pada praktik politik uang selama masa tenang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyatakan bahwa seluruh jajaran Bawaslu, termasuk pengawas di tingkat TPS, akan melakukan patroli untuk mengawasi potensi pelanggaran politik uang.

“Jika ada temuan atau laporan, kami siap menindaklanjuti,” tegas Akbar.

Dengan upaya pengawasan yang ketat, Bawaslu berharap Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, tanpa adanya praktik kecurangan yang mencederai demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *