Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Minta Maaf dan Memohon Korban Mencabut Laporan

Rekaman CCTV penyiraman air keras di Bekasi Utara
Rekaman CCTV penyiraman air keras di Bekasi Utara

J (23), terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Farah Rizka (20), meminta maaf dan berharap korban mencabut laporan polisi yang telah diajukan.

Permintaan maaf itu disampaikan melalui video call saat Farah dirawat di RSUD Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, Selasa (10/12/2024) pukul 09.00 WIB.

“Ia minta maaf, minta korban cabut berkas (laporan polisi), nanti dia janji mau jenguk,” ujar Sri Kartikah (54), ibu korban, saat dikonfirmasi.

Meskipun J menghubungi Farah, permintaan tersebut tidak disertai dengan tindakan untuk benar-benar menjenguk korban.

“Terus coba dipancing, kan dia demen banget sama Farah, suruh dia datang jenguk,” tambah Sri.

Dalam video call tersebut, J terlihat menangis dan menyesali perbuatannya. Namun, ketika Farah bertanya mengenai keberadaan J, ia tiba-tiba mematikan panggilan dan tidak bisa dihubungi lagi.

“Abis dia minta maaf, nangis di video call. Sudah pas ditanya di mana hilang, enggak bisa dihubungi lagi,” ungkap Sri.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Farah terjadi di Jalan Raya Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, Farah yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dipepet oleh seorang pria yang juga mengendarai sepeda motor.

Pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke bagian punggung korban.

Akibat kejadian itu, Farah yang merasa perih segera menghentikan motornya, membuka jaket, dan berusaha menahan rasa sakit.

Ia terlihat berjingkrak-jingkrak menahan sakit sambil menatap pelaku yang sempat berhenti di pinggir jalan. Kejadian ini langsung mengundang perhatian warga sekitar dan pihak berwajib.

Setelah penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku adalah J, teman dekat korban.

Diduga, perbuatan itu dilatarbelakangi rasa sakit hati J, karena Farah kembali menjalin hubungan dengan mantan suaminya, Ilham (23), setelah sebelumnya berpisah.

Pihak kepolisian kini menangani kasus ini, dan J dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berat serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan motif dan latar belakang peristiwa ini.

Meski J telah meminta maaf, pihak keluarga korban, terutama Sri, menyatakan bahwa mereka akan tetap melanjutkan proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan korban mendapatkan keadilan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *