Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi belum menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2024-2029 karena masih adanya gugatan Pilkada Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari.
“Masih ada gugatan di MK, sekitar bulan Maret (perkiraan penetapan),” ujar Eli saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).
Menurut Eli, KPU Kota Bekasi belum dapat memastikan lokasi dan waktu pelaksanaan rapat pleno penetapan.
Sementara itu, akun resmi Instagram KPU Kota Bekasi turut mengunggah momen mereka menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan hasil Pilkada 2024, bersama perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi.
KPU Kabupaten Bekasi Sudah Tetapkan Pemenang Pilkada
Berbeda dengan Kota Bekasi, KPU Kabupaten Bekasi telah menetapkan pasangan calon nomor urut 03, Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024.
Rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja digelar hari ini, Kamis (9/1/2025), di Holiday Inn Cikarang.
Proses Gugatan Pilkada Kota Bekasi
Proses hukum di MK menunda penetapan hasil Pilkada Kota Bekasi, yang menandakan adanya perselisihan hasil perhitungan suara.
Masyarakat di Kota Bekasi kini menantikan penyelesaian gugatan tersebut, yang diharapkan dapat berlangsung secara transparan dan adil.
Sementara itu, KPU Kota Bekasi menegaskan komitmen mereka untuk mengikuti seluruh proses hukum dan memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan regulasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.