Paslon Heri-Sholihin Minta MK Diskualifikasi Tri-Harris di Pilwalkot Bekasi 2024

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Heri Koswara - Sholihin siap dalam debat pamungkas. Foto: Ist
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Heri Koswara - Sholihin siap dalam debat pamungkas. Foto: Ist

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bekasi 2024.

Mereka juga meminta agar suara pasangan Tri-Abdul menjadi nol.

Permohonan ini disampaikan melalui kuasa hukum Heri-Sholihin dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Heri-Sholihin menuduh pasangan Tri-Adhianto-Abdul Harris telah melanggar asas pelaksanaan pemilu.

Tri-Abdul diketahui memperoleh 459.430 suara, unggul dari Heri-Sholihin yang meraih 452.351 suara, serta pasangan nomor urut 2, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni, dengan 64.509 suara.

Dugaan Pelanggaran

Kuasa hukum Heri-Sholihin mengungkapkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor 3 beserta tim suksesnya.

“Paslon nomor 3 diduga menyebarkan kartu keren yang sudah berisi saldo uang dan dapat ditukarkan selama masa kampanye. Ini jelas merupakan pelanggaran,” ujar kuasa hukum tersebut dalam persidangan.

Selain itu, ia menuding adanya politisasi birokrasi secara sistematis, melibatkan struktur pemerintahan dari tingkat atas hingga bawah.

Kuasa hukum juga menyebutkan rendahnya tingkat partisipasi masyarakat di Pilwalkot Bekasi 2024, yang hanya mencapai 55 persen—terendah di Jawa Barat—sebagai akibat dari tidak meratanya distribusi undangan pemilihan atau formulir C pemberitahuan kepada warga.

Petitum dan Tuntutan

Dalam petitumnya, pasangan Heri-Sholihin meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 yang mengesahkan kemenangan Tri-Abdul. Mereka juga meminta agar perolehan suara pasangan nomor 3 diubah menjadi nol.

“Mendiskualifikasi pasangan nomor 3 atas nama Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe sebagai peserta Pilwalkot Bekasi 2024 dan peraih suara terbanyak,” tegas kuasa hukum.

Jika permohonan tersebut dikabulkan, pasangan Heri-Sholihin akan menjadi peraih suara terbanyak dengan 452.351 suara, disusul Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni dengan 64.509 suara.

Persidangan ini akan berlanjut dengan agenda mendengar tanggapan dari pihak KPU dan paslon nomor 3. Keputusan MK menjadi penentu masa depan hasil Pilwalkot Bekasi 2024.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *