Sunardi (40), tersangka pembunuhan dua wanita di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, akhirnya mengungkap kebohongan terkait motif pembunuhan istrinya, AM.
Sunardi awalnya mengaku membunuh sang istri karena dugaan perselingkuhan, tetapi setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa alasan sebenarnya adalah konflik terkait sertifikat tanah.
Sunardi diketahui telah membunuh dua korban dalam rentang waktu berbeda. Korban pertama, AM, yang merupakan istrinya, dibunuh pada tahun 2022.
Pembunuhan ini baru terungkap setelah polisi menemukan jasad korban kedua, SP, seorang pegawai koperasi, di dalam lemari rumah Sunardi pada Senin, 3 Februari 2025.
Terbongkarnya Kasus Pembunuhan
Pembunuhan SP menjadi titik awal terbongkarnya aksi keji Sunardi. SP datang ke rumah Sunardi untuk menagih utang, namun justru dibunuh dengan cara dijerat menggunakan kerudung hingga tewas. Jasadnya kemudian disembunyikan dalam lemari dan dibungkus seprai.
Setelah penemuan jasad SP, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan kerangka manusia di dalam septic tank di belakang rumah Sunardi.
Setelah diidentifikasi, kerangka tersebut ternyata adalah AM, istri Sunardi yang dilaporkan hilang sejak 2022.
Motif Sebenarnya Terungkap
Awalnya, Sunardi mengaku membunuh istrinya karena cemburu, menudingnya berselingkuh dengan pria lain.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa motif sebenarnya adalah terkait sertifikat tanah yang dijadikan jaminan di bank.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa Sunardi menjaminkan sertifikat tanah milik istrinya sebesar Rp 50 juta.
Ketika AM meminta kembali sertifikat tersebut dan meminta balik nama kepemilikan tanah, Sunardi merasa terdesak dan akhirnya melakukan pembunuhan.
“Sebenarnya alasan perselingkuhan hanya dibuat-buat. Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa motif utama adalah terkait sertifikat tanah yang dijaminkannya ke bank,” ujar Mustofa, Jumat (7/2/2025).
Saat ini, Sunardi telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.