Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan keabsahan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe.
Surat bernomor 400.14.1.1/1004/Setda.Prokopim itu mengimbau seluruh aparatur Pemkot Bekasi, instansi vertikal, BUMD, perusahaan swasta, Ormas, tokoh agama, RW/RT, pusat perbelanjaan, dan masyarakat Kota Bekasi untuk mendengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Meskipun Adhika menyatakan dukungannya terhadap upaya memupuk rasa nasionalisme, ia mempertanyakan legalitas surat tersebut karena menggunakan kop dan tanda tangan Wakil Wali Kota, bukan Wali Kota Bekasi. Surat itu diterbitkan pada Jumat, 21 Februari 2025.
“Ini SE bagus, upaya memupuk rasa nasionalisme. Saya dukung penuh,” kata Adhika, Selasa (25/2/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa penerbitan surat tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
“Mengejutkan, SE terbit dengan kop dan tanda tangan Wakil Wali Kota, apakah karena Wali Kota tengah ikut retret? Apakah urgensinya mendesak sehingga tidak bisa menunggu Wali Kota pulang dari retret?” ujarnya.
Adhika menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi Wakil Wali Kota untuk menerbitkan surat edaran.
Pertama, harus ada delegasi dari Wali Kota, baik secara tertulis maupun lisan.
Kedua, Wakil Wali Kota dapat bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota dalam kondisi tertentu.
Ketiga, surat edaran hanya boleh diterbitkan untuk kepentingan internal dalam lingkup tugasnya, seperti kepada staf atau dinas yang menjadi bagian dari koordinasinya.
“Jika Wakil Wali Kota menerbitkan surat edaran tanpa dasar kewenangan yang jelas, maka surat tersebut berpotensi tidak sah secara hukum atau administratif,” tegas Adhika.
Surat edaran ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan aparatur Pemkot Bekasi. Sebagian mendukung upaya meningkatkan nasionalisme, sementara lainnya mempertanyakan prosedur dan legalitas penerbitannya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, maupun Wali Kota Bekasi terkait pertanyaan keabsahan surat tersebut.
Masyarakat menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak Pemkot Bekasi untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
JL. RUSAK RP. 4,2 TRILLIYUNNAN BEKASI