Menyoal Kenaikan Tarif PDAM Tirta Patriot

Roda Pemerintahan Kota Bekasi Banyak Terhambat Gara-gara Ridwan Kamil
Anggota DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

Rencana kenaikan tarif air Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot Kota Bekasi menuai kontroversi.

Sejumlah pihak menyoal kebijakan kurang populer yang mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025.

Kebijakan tersebut ditengarai tanpa melalui mekanisme seharusnya menyusul pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi saat mengakui belum ada komunikasi dengan lembaganya.

Lantaran itu pula pihaknya menjadi sasaran tembak masyarakat. “Belakangan warga menyoroti kami dan menuding tak membela mereka,”  tukasnya Kamis (27/2/2025) sore.

Kepastian tak ada komunikasi dengan DPRD juga ia pastikan setelah ia menanyakan kepada Komisi 3. “Katanya belum ada komunikasi sekali pun,” tegasnya.

Alasan kenaikan juga dipertanyakan Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi.

Aktivis GMNI ini menyoal kebijakan lebih menekankan faktor ekonomis ketimbang prioritas pemenuhan hak dasar masyarakat akan akses terhadap air.

Dalih Direktur PDAM Ali Imam Faryadi perihal kenaikan juga dinilai tak konsisten dari semula belum pernah naik selama 10 tahun berdarkan rekomendasi BPK dan BPKP.

Mirisnya lagi, kenaikan dilakukan di tengah masyarakat menghadapi bulan puasa dan Idul Fitri. “Apalagi sekarang lagi efesiensi anggaran oleh pemerintah pusat. Jelas memberatkan masyarakat,” ungkapnya.

*Jebakan Batman*

Di lain sisi pelaksanaan kenaikan tarif berlangsung di masa Tri Adhianto memimpin. Padahal kebijakan ini dibuat saat Raden Gani masih menjabat.

Bisa jadi kenaikan tarif menjadi bom waktu bagi Tri Adhianto dan menjadi sasaran tembak masyarakat di tengah program kerja 100 hari zero complaint.

Sebab itu, Mulyadi mendesak pemimpin baru segera mengevaluasi kebijakan tersebut.

“Sebaiknya Wali Kota Bekasi mengevaluasi kenaikan tarif yang diteken Pj Walikota Raden Gani dan segera melakukan restrukturisasi seluruh jajaran PDAM Tirta Patriot yang tidak profesional dalam mengelola perusahaan,” ujarnya.

Sebab bila tidak dibenahi, Mul khawatir kebijakan seperti itu akan berulang dan menjadi jebakan Batman bagi Tri Adhianto.

Mulyadi menyarankan Wali Kota Bekasi dan DPRD mempertanyakan urgensi kenaikan tarif dan bagaimana kontribusi PAD dari Perumda Tirta Patriot yang tidak sebanding dengan penyertaan modal puluhan miliar yang diberikan pemerintah.

Apalagi perusahaan milik pemerintah tidak boleh berorientasi profit sehingga tidak menjadi beban masyarakat.

Hasil judicial review berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2005 Undang-Undang Sumber Daya Alam Nomor 7 tanun 2004 tentang sumber daya alam, sudah jelas, jadi alasan kenaikan tarif itu harus jelas urgensinya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *