Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memulai program penataan pedagang kaki lima (PKL) di 49 titik yang tersebar di 12 kecamatan.
Program ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Prioritas pertama adalah penataan PKL di kawasan Alun-Alun M Hasibuan, yang akan diselesaikan dalam 100 hari ke depan.
Data PKL di Kota Bekasi
Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) Kota Bekasi, terdapat sekitar 15 ribu PKL yang tersebar di 499 titik di seluruh kota.
Dari jumlah tersebut, Pemkot Bekasi akan memulai penataan di 49 titik terlebih dahulu, dengan fokus utama pada kawasan Alun-Alun M Hasibuan.
“Secara bertahap, tahun ini kita akan melakukan penataan di 49 titik yang sudah diverifikasi berdasarkan usulan dari wilayah,” kata Sekretaris DiskopUKM Kota Bekasi, Rita Hartati dikutip Jumat (28/2/2025).
Prioritas Penataan di Alun-Alun
Kawasan Alun-Alun M Hasibuan dipilih sebagai prioritas utama karena menjadi pusat keramaian masyarakat, terutama pada sore hingga malam hari.
Penataan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun konsumen.
“Untuk tahap pertama dalam 100 hari ini, yang akan kami garap adalah PKL di alun-alun,” ujar Rita.
Tujuan Penataan PKL
Penataan PKL ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan lokasi berjualan, tetapi juga memberikan perlindungan bagi konsumen dan pedagang.
Setiap PKL akan didorong untuk memiliki legalitas, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Usaha PKL (TDUPKL), dan Surat Keterangan Binaan (SKB) dari DiskopUKM.
“Melalui program ini, kami berupaya agar UMKM di Kota Bekasi bisa naik kelas,” tegas Rita.
Dukungan Program Pemerintah
PKL sebagai sektor informal termasuk dalam kelompok usaha mikro.
Dengan menjadi binaan DiskopUKM, PKL dapat mengakses berbagai program pemerintah, seperti pelatihan manajerial dan akses permodalan.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas usaha dan kesejahteraan para pedagang.
Amanat Perda Nomor 18 Tahun 2024
Perda Nomor 18 Tahun 2024 bertujuan untuk menumbuhkembangkan kemampuan usaha PKL menjadi ekonomi kerakyatan yang tangguh dan mandiri.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah melalui potensi wisata perkotaan dan kemitraan dunia usaha.
Program 100 Hari Wali Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa penataan kawasan Alun-Alun M Hasibuan merupakan salah satu program 100 hari kerjanya.
Selain itu, ia juga menyinggung program lain seperti penataan kawasan stasiun Bekasi dan Kranji, serta sejumlah inisiatif untuk UMKM, termasuk kredit wirausaha inklusif berkualitas (WIBU), pinjaman modal berbunga rendah, dan pelatihan bisnis.
“Penataan kawasan stasiun Bekasi, stasiun Kranji, dan alun-alun Kota Bekasi menjadi prioritas kami,” ucap Tri dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi usai dilantik.
Pemkot Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penataan PKL secara bertahap di seluruh titik yang telah diverifikasi.
Diharapkan, program ini dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih baik bagi PKL sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.